Dua organisasi serikat buruh, KSPI dan KSPSI, menyampaikan ke Moeldoko soal isi UU Cipta kerja yang dinilai masih ada poin-poin yang tak adil bagi buruh.
KSPI dan KSPSI AGN menuntut agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan yang diajukan oleh para buruh tentang UU Cipta Kerja diputuskan secara adil.