Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.03/2019 tentang Badan Usaha Tetap (BUT) dinilai akan memudahkan pemerintah untuk meraup pajak dari perusahaan OTT seperti Google dan Facebook.
Ekonom Indef Bima Yudhistira mengatakan mengoptimalkan potensi pajak dari perusahaan over the top seperti Google memang tak mudah. Syaratnya, mereka harus menjadi Badan Usaha Tetap di Indonesia.