Menuju konten utama

Putusan MK soal Peradilan Militer dan Tantangan Supremasi Sipil

Sejatinya, prinsip kesetaraan di mata hukum tidak membedakan perlakuan hukum, hanya karena melihat latar belakang subjek hukumnya baik TNI atau sipil.

Putusan MK soal Peradilan Militer dan Tantangan Supremasi Sipil
Suasana persidangan judicial review UU Peradilan Militer di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Alfitra Akbar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun. Perubahan ini harus memperjelas perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta mengintegrasikan peradilan militer sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung (MA).

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Selain memuat tentang definisi, perubahan tersebut juga menyangkut batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Revisi juga harus mewujudkan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer, pertempuran, dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.

Revisi juga harus memuat terkait mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 Ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 yang juga didalilkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon.

Menanggapi putusan MK, Wakil Panglima TNI, Jenderal Maruli Simanjuntak, bakal mempelajari tindak lanjut revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Dirinya juga akan mendiskusikan persoalan ini dengan para petinggi TNI lain. Langkah tersebut diambil untuk mengetahui sejauh mana proses perubahan undang-undang telah berjalan, meski mantan KSAD ini belum mengetahui secara rinci perkembangan pembahasan revisi UU Peradilan Militer.

“Ya, nanti kita coba, ya. Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Namun, mantan Pangkostrad ini menilai hukuman dalam peradilan militer dapat dijatuhkan secara tegas, termasuk hukuman penjara seumur hidup.

Bersamaan, KSAD Jenderal Tandyo Budi Revita mengungkapkan bahwa TNI akan mengikuti ketentuan konstitusi.

“Sekarang kan tentara itu taat konstitusi, ya. Sekarang konstitusinya masih bicara, kita ikut. Nanti negara buat seperti apa, itu yang kita ikuti,” kata Tandyo.

Ketika ditanya apakah TNI AD akan menginisiasi revisi UU Peradilan Militer, Tandyo mengatakan perubahan undang-undang tersebut bukan hanya menjadi kewenangan Angkatan Darat. “Ya, mengubah itu kan bukan Angkatan Darat saja,” ucapnya.

Terbukti Inkonstitusional, Pemerintah Harus Segera Revisi

Tim Supremasi Sipil mengapresiasi putusan MK yang berani mengambil konsekuensi dan memerintahkan Presiden dan DPR segera melakukan revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama 2 tahun setelah putusan ini diucapkan.

“Putusan MK 260/PUU-XII/2025 merupakan putusan bersejarah (landmark decision) yang mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi Peradilan Militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum,” ungkap mereka dalam keterangan tertulis dikutip Tirto, Jumat (16/10/2026).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. Amar putusan atas Uji Materil UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan korban kekerasan aparat TNI, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu ini, menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan,” imbuhnya.

Sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

Tim Supremasi Sipil menegaskan, kehadiran putusan MK membuat pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR tidak lagi memiliki alasan untuk menunda revisi UU 31 Tahun 1997 demi keadilan bagi seluruh korban tindak kekerasan TNI.

Tim Supremasi Sipil mengutip beberapa poin pertimbangan Mahkamah. Pertama, tidak ada kejelasan mengenai perbedaan pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU peradilan militer. Mahkamah menilai UU Peradilan Militer serta UU 20 Tahun 2014 tentang Disiplin Militer juga tidak menjelaskan secara rinci hukum disiplin militer dan apakah dapat dipersamakan dengan makna dari tindak pidana, termasuk Pasal 4 KUHPM yang tidak menjelaskan secara rinci makna dari frasa “tindak pidana”.

Kedua, Majelis Hakim juga menyatakan jika UU Peradilan Militer yang merupakan peraturan yang mengganti UU Nomor 5 tahun 1950 yang menitikberatkan yurisdiksi peradilan pada subjek tindak pidananya secara substansi lebih berorientasi ke militer.

“Sehingga mahkamah merasa penting untuk dilakukannya perbedaan makna tindak pidana antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer,” terangnya.

Ketiga, independensi pengadilan dalam mekanisme peradilan militer yang mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum sangat bermasalah. Sebab, penunjukkan dan pengisian posisi hakim militer masih berada di bawah kekuasaan Panglima TNI dan tidak berkesesuaian dengan one roof system (peradilan satu pintu) dibawah Mahkamah Agung.

“Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta pembentuk undang-undang menyusun ketentuannya dalam revisi undang-undang yang baru agar kedudukan Peradilan Militer seluruhnya berada dibawah Mahkamah Agung,” ungkap mereka.

Keempat, Majelis Hakim berpendapat peradilan militer rentan merawat impunitas karena peradilan militer menjunjung asas keastuan komando, asas tanggung jawab terhadap bawahan, dan asas kepentingan militer.

“Ketiga asas tersebut menciptakan resiko struktural yang bersinggungan dengan kebutuhan untuk memastikan proses hukum yang independen dan imparsial sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial),” paparnya.

Sebagai informasi, Lenny Damanik merupakan ibu MHS, seorang anak yang dianiaya Prajurit TNI, Riza Pahlevi, hingga meninggal dunia. Namun, ironis, Prajurit TNI Riza Pahlevi hanya divonis 10 bulan penjara.

Sementara itu, Eva ialah anak dari jurnalis Rico Sempurna Pasaribu. Rico tewas bersama 3 anggota keluarga usai rumah keluarga Rico terbakar setelah memberitakan bisnis perjudian yang dikelola oleh prajurit TNI Koptu HB. Meski telah ada putusan pidana seumur hidup kepada 3 orang terdakwa sipil, tetapi sampai saat ini belum ada proses hukum terhadap Prajurit TNI yaitu Koptu HB dalam keterkaitannya sebagai pemilik perjudian dan orang yang diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu.

Sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/tom.

Tim Supremasi Sipil pun menegaskan, berdasarkan uraian tersebut dan demi kepentingan bagi para korban tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, pihanya melayangkan dua tuntutan penting terhadap pemerintah.

Pertama, Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang agar segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sesuai dengan Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 yang membuat Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.

Kedua, kepada Panglima TNI untuk bersama-sama menyusun ketentuan mengenai pengisian personil dan karier hakim militer seluruhnya berada di di bawah lingkup Mahkamah Agung.

Tantangan Proses Legislasi & Penyesuaian Lembaga

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Akbar Sasmita, menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat serta erga omnes, sehingga harus dilakukan pemerintah. Namun, pelaksanaan putusan MK harus berkaitan dengan kewenangan lembaga lain yang memiliki wewenang untuk menyusun atau mengajukan RUU, yaitu DPR bersama Presiden.

Ia menjelaskan bahwa ⁠terdapat dua tantangan dalam putusan tersebut. Mulai dari proses legislasi hingga penyesuaian kinerja kelembagaan. Dalam proses legislasi, Akbar bilang, amar putusan MK adalah inkonstitusional bersyarat, sehingga UU 31/1997 masih berlaku sampai batas 2 tahun. Pemerintah dituntut gerak cepat, masyarakat harus mengawasi.

“Jangan sampai bernasib sama seperti UU Cipta Kerja yang dibatalkan oleh Perppu Cipta Kerja yang isinya hampir sama persis dengan UU Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK, sehingga kinerja MK menjadi seolah sia-sia,” ungkapnya kepada Tirto, Jumat.

Ia mencontohkan penyesuaian kinerja lembaga setelah ada putusan MK. Dia meyakini, persidangan dengan terpidana militer bisa diputus di pengadilan negeri lewat hakim karier (atau hakim berlatar belakang sipil). Dengan demikian, komitmen kelembagaan Presiden, DPR, dan MA, serta penataan hukum acara juga tidak kalah penting berjalan simultan sepanjang proses penyusunan UU Peradilan MIliter yang baru.

“Agar hakim-hakim yang nanti memutus perkara memiliki rasa aman sehingga tercipta peradilan yang independen dan imparsial,” kata Akbar.

Ia juga mengakui bahwa sejatinya prinsip kesetaraan di mata hukum tidak membedakan perlakuan hukum, hanya karena melihat latar belakang subjek hukumnya.

Hal tersebut sejalan dengan pengadilan yang telah berjalan di Indonesia antara lain seperti KTUN yang objeknya adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), pengadilan HAM yang objeknya adalah pelanggaran HAM tanpa melihat siapa subjek hukum.

Namun, pencampuran subjek dan objek masih terjadi di dalam Pengadilan Agama yang mencampurkan antara subjek sebagai orang beragama Islam dan menggunakan sumber hukum Islam, meskipun Pengadilan Agama lebih banyak menangani kasus-kasus privat.

“Mahkamah Konstitusi juga telah menggunakan argumentasi itu dengan merujuk Pasal 14 ICCPR dalam pertimbangannya,” terangnya.

Peneliti Imparsial, Wira Piliang, mengingatkan menuturkan bahwa mandat untuk merevisi Peradilan militer sebenarnya sudah muncul sejak 22 tahun lalu, setidaknya sejak disahkannya UU 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Namun hingga saat ini, tiga kali presiden sudah berganti, mandat tersebut tidak kunjung dijalankan," kata Wira kepada tirto, Jumat.

Dia menilai, MK menegaskan kembali upaya merevisi UU 31 tahun 1997 adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan dalam 2 tahun kedepan. Putusan MK ini tentu harus menjadi titik akhir dari praktik menunda-nunda reformasi peradilan militer.

Menurutnya, selama sistem peradilan militer belum direformasi secara mendasar, dapat memunculkan persoalan akuntabilitas prajurit yang melakukan tindak pidana umum dan prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

"[Persoalan itu] akan terus menjadi pekerjaan rumah yang sengaja diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya," imbuhnya.

Ia pun membeberkan persoalan-persoalan tersebut, diantaranya persoalan utama selama UU 31/1997 belum direvisi adalah terbukanya ruang impunitas, serta ketimpangan akuntabilitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana umum.

Proses perkara melalui peradilan militer jelas telah membatasi transparansi dan pengawasan publik, sehingga pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tidak berjalan secara optimal.

"Impunitas bukan hanya ketika pelaku bebas dari hukuman, tetapi juga ketika sistem peradilan memungkinkan pertanggungjawaban yang tidak setara dan sulit diawasi," katanya.

Selain itu, katanya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law).

Ia melanjutkan, warga sipil yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum, sedangkan anggota militer yang melakukan tindak pidana serupa dapat diadili melalui peradilan militer berdasarkan status keprajuritannya.

"Revisi harus memastikan tindak pidana umum yang dilakukan anggota militer diproses melalui peradilan umum agar tidak ada institusi atau status yang menjadi tameng dari pertanggungjawaban hukum," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, risiko terbesar jika reformasi peradilan militer yang tidak menyentuh akar persoalan adalah lahirnya reformasi semu.

"Yaitu undang-undang telah diubah, tetapi ketimpangan di hadapan hukum tetap dipertahankan," terang Wira.

Kemudian, reformasi harus menetapkan batas tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, dengan menjadikan jenis tindak pidana sebagai dasar penentuan yurisdiksi peradilan, bukan status atau seragam pelakunya.

Menurut Wira, tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran tugas dan disiplin militer dapat menjadi ranah peradilan militer.

Sementara itu tindak pidana umum, seperti penganiayaan, pembunuhan, dan kekerasan terhadap warga sipil, harus diproses melalui peradilan umum.

"Status sebagai prajurit tidak boleh menjadi tiket untuk memperoleh mekanisme peradilan berbeda ketika melakukan kejahatan yang juga dapat dilakukan oleh warga sipil," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila akar persoalan ini kembali dihindari, negara hanya akan merapikan prosedur tanpa membenahi ketimpangan struktural dalam penegakan hukum.

Akibatnya, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum tetap berpotensi menikmati yurisdiksi khusus berdasarkan seragamnya, sementara warga sipil yang melakukan perbuatan serupa tunduk pada peradilan umum.

"Situasi ini mengancam prinsip persamaan di hadapan hukum, melemahkan akuntabilitas aparat, dan memperbesar risiko ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum," paparnya.

Sidang lanjutan Undang-Undang Peradilan Militer

Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar (kiri) selaku saksi ahli berjabat tangan dengan pihak terkait usai sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstutisi, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Dewan Pastikan Kejar Kualitas Materi

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan bahwa persiapan legislasi perlu dilakukan sejak awal agar proses revisi dapat berjalan terarah sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, pembagian peran DPR dan pemerintah perlu berjalan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

“Agenda revisi perlu dibahas melalui mekanisme legislasi yang berlaku, termasuk penentuan prioritas dan penyusunan materi perubahan. Komisi I DPR RI akan mencermati proses tersebut sesuai dengan lingkup tugasnya,” kata Dave kepada Tirto, Jumat.

Politikus Partai Golkar ini juga menekankan, materi revisi perlu memperjelas batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta kedudukan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung.

“Pengaturan ini harus memberikan kepastian hukum, menjaga independensi peradilan, dan memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.

Menurut Dave, pembahasan revisi juga perlu melibatkan pemerintah, TNI, kalangan hukum, dan masyarakat sipil. Berbagai masukan diperlukan agar perubahan undang-undang dapat menjawab putusan MK sekaligus menghasilkan aturan yang jelas dan dapat diterapkan.

“Tenggat waktu dua tahun perlu diterjemahkan menjadi agenda legislasi yang terukur. Pembahasan tidak hanya mengejar penyelesaian tepat waktu, tetapi juga harus memperhatikan kualitas materi dan kesiapan pelaksanaannya,” kata Dave.

Dengan demikian, lanjutnya, perubahan undang-undang dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum. Pihaknya menghormati putusan MK dan akan mencermati tindak lanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Proses legislasi perlu dijalankan secara bertanggung jawab agar menghasilkan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan, dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan prinsip negara hukum,” imbuhnya.

Sidang Judicial Review UU Peradilan Militer

Suasana persidangan judicial review UU Peradilan Militer di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (8/1/2026). tirto.id/Alfitra Akbar

Baca juga artikel terkait PERADILAN MILITER atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher