Menuju konten utama

Maruli Respons Putusan MK soal Peradilan Militer: Saya Pelajari

Buntut putusan MK terkait revisi UU Peradilan Militer, Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak sebut hukuman bagi prajurit justru jauh lebih tegas.

Maruli Respons Putusan MK soal Peradilan Militer: Saya Pelajari
Wakil Panglima TNI, Jenderal Maruli Simanjuntak, diwawancarai di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Foto/Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Panglima TNI, Jenderal Maruli Simanjuntak, mengaku akan mempelajari tindak lanjut revisi Undang-Undang Peradilan Militer, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan aturan tersebut diubah dalam waktu dua tahun.

Tidak hanya itu, dia juga akan mendiskusikan persoalan tersebut dengan para petinggi TNI lainnya untuk mengetahui sejauh mana proses perubahan undang-undang telah berjalan. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara rinci perkembangan pembahasan revisi UU Peradilan Militer.

“Ya, nanti kita coba, ya. Kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Ia juga menanggapi kritik yang selama ini muncul mengenai penanganan perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI melalui peradilan militer, seperti kekhawatiran bahwa mekanisme peradilan militer dapat menimbulkan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

Soal itu, Maruli menilai hukuman dalam peradilan militer selama ini juga dapat dijatuhkan secara tegas. Ia mencontohkan adanya prajurit yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

“Kalau diurut, saya pikir ada. Coba saja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang,” tambahnya.

Meski begitu, Maruli mengaku akan mempelajari lebih lanjut persoalan tersebut, termasuk alasan di balik munculnya anggapan bahwa sejumlah pelanggaran oleh anggota militer mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

“Kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh kenapa terkesan ada pelanggaran seperti ini, tapi pengadilannya menghukum lebih rendah. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, KSAD Jenderal Tandyo Budi Revita mengatakan TNI akan mengikuti ketentuan konstitusi dalam menyikapi putusan MK tersebut.

“Sekarang kan tentara itu taat konstitusi, ya. Sekarang konstitusinya masih bicara, kita ikut. Nanti negara buat seperti apa, itu yang kita ikuti,” kata Tandyo.

Ketika ditanya apakah TNI AD akan menginisiasi revisi UU Peradilan Militer, Tandyo mengatakan perubahan undang-undang tersebut bukan hanya menjadi kewenangan Angkatan Darat.

“Ya, mengubah itu kan bukan Angkatan Darat saja,” ucapnya.

Baca juga artikel terkait PERADILAN MILITER atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Siti Fatimah