tirto.id - PPDB SMP Pati 2022 telah dibuka pada Senin, 9 Mei 2022. Tahun ini, PPDB Pati dilaksanakan untuk tingkat TK, SD, SMP, dan dibuka melalui empat jalur.
"Keempat jalur tersebut, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi," kata Bupati Pati Haryanto saat sosialisasi PPDB di Pendopo Kabupaten Pati, dikutip Antara News.
Menurut dia PPDB tahun pelajaran 2022 ini, tidak berbeda jauh dengan PPDB yang dilaksanakan pada tahun pelajaran sebelumnya.
Hal itu berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Nomor 21/2020 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Jadwal PPDB SMP Pati 2022
Berikut ini jadwal PPDB SMP Pati 2022. Pengajuan pendaftaran calon peserta didik sudah bisa dilakukan sejak 9-11 Mei 2022 selama 24 jam melalui link https://pati.siap-ppdb.com.
Nomor | Kegiatan | Lokasi | Hari/Tanggal | Waktu | |
---|---|---|---|---|---|
1. | Pengajuan Pendaftaran Calon Peserta Didik | Online | 9 - 11 Mei 2022 | 24 jam | |
2. | Seleksi Pendaftaran Calon Peserta Didik | Online | 10 - 12 Mei 2022 | 24 jam | |
3. | Verifikasi Pendaftaran Calon Peserta Didik | Sekolah Tujuan | 10 - 12 Mei 2022 | 08:00 - 16:00 WIB (Verifikasi Berkas yang dilakukan oleh operator sekolah) | |
4. | Pengumuman Hasil Ahir Pendaftaran | Situs Online/ Sekolah Tujuan | 14 Mei 2022 | 08:00 - 19:00 WIB | |
5. | Pendaftaran Ulang | Sekolah Tujuan | 16 - 17 Mei 2022 | 07:00 - 12:00 WIB |
Alur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Siap PPDB Real Time Online sebagai berikut:
1. Calon siswa mengakses situs https://pati.siap-ppdb.com.
2. Calon siswa melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir secara online dan memilih sekolah tujuan.
3. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online dan mencetak hasilnya.
4. Calon siswa memantau hasil seleksi di situs https://pati.siap-ppdb.com.
Calon peserta didik baru pada SMP Negeri diberi kesempatan untuk mendaftar 2 (dua) sekolah pilihan dengan jalur Zonasi dan 1 (satu) sekolah pilihan dengan jalur Prestasi di luar zonasinya.
Peserta didik yang mendaftar melalui jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua hanya boleh memilih 1 (satu) sekolah, baik di dalam maupun di luar wilayah zonasinya.
Calon peserta didik yang tidak memilih jalur Zonasi dapat mendaftar pada jalur Prestasi atau Afirmasi di dalam wilayah zonasinya.
Setelah mendaftar dengan jalur Zonasi sesuai domisilinya calon peserta didik dapat mendaftar 1 sekolah pilihan melalui jalur Afirmasi atau jalur Prestasi di luar wilayah zonasi selama memenuhi persyaratan.
Editor: Addi M Idhom