tirto.id - Kepolisian berhasil menangkap satu tersangka kasus pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An Nur, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Tersangka yang dimaksud adalah Yandi Supriyadi alias YS, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Buronan pelaku YS pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, telah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2024) dilansir dari Antara.
Ade Ary menjelaskan YS ditangkap pada Kamis (7/11/2024) kemarin pukul 10.00 di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan. Ade Ary mengatakan saat ini tersangka sedang dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah mendeteksi keberadaan predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi," katanya.
Terakhir, tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Bahkan, selama pelarian YS bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang.
"Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhan," kata Ade Ary.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menyebutkan tersangka sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun dirinya tidak mau.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, total menjadi delapan orang.
Kasus pencabulan santri di Kota Tangerang terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dan menahan Sudirman (49) selaku ketua yayasan salah satu panti asuhan di Tangerang serta Yusuf Bachtiar (30) sebagai pengasuh.