Menuju konten utama

Pigai Sebut Kebebasan Bicara Kini Masih Mending dari Orde Baru

Dia mengklaim tidak terjadi pembungkaman dan tidak ada sosok yang dipenjara hanya karena menyampaikan pendapat.

Pigai Sebut Kebebasan Bicara Kini Masih Mending dari Orde Baru
Menteri HAM, Natalius Pigai, usai acara Musrembang HAM 2026, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan kondisi kebebasan berekpresi saat ini masih lebih baik dibanding era Orde Baru. Dia mengklaim saat ini tidak terjadi pembungkaman dan tidak ada sosok yang dipenjara hanya karena menyampaikan pendapat.

Hal ini disampaikan Pigai sebagai tanggapan atas rilis Amnesty Internasional Indonesia yang bertajuk Rapor Merah HAM Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran. Kata Pigai, masyarakat saat ini bisa menyampaikan kritik keras kepada pejabat negara.

“Apakah kalian mau pemimpin yang diam, tapi dia eksekusi, memenjarakan banyak orang atau melakukan basting, pembungkaman seperti zaman Soeharto dulu diam, tidak merespon publik. Sekarang masih mending, sekarang ini egaliterianisme. Kalau dunia yang dipimpin pemimpin negara yang egaliter, itu adalah bisa, bisa meladeni pendapat rakyat," kata Pigai kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Pigai mengatakan kebebasan berekpresi di Indonesia saat ini dalam kondisi surplus demokrasi, di mana negara bisa berdialog langsung dengan rakyat atau berjalan dengan konsep negara egaliter.

"Kalau negara yang demokrasi, negara egaliterianisme, pemimpin egaliter itu melakukan komunikasi dan dialog langsung dengan rakyat. Merespons balik pendapat, tuntutan publik, tuntutan, kritikan, dukungan dari publik," ujar Pigai.

Dia juga menyinggung soal Presiden Prabowo Subianto yang sempat menyebut kekerasan yang dialami oleh Andrie Yunus adalah bentuk terorisme. Dia membanggakan dan menyebut hal seperti itu tak akan terjadi pada era Soeharto.

"Mana ada dalam sejarah Republik Indonesia, termasuk Munir, pada saat Munir dibunuh, mana ada seorang presiden menyampaikan pendapat dan mengecam tindakan? Baru Presiden Prabowo yang bisa memastikan adanya perlindungan negara, proteksi terhadap rakyatnya," tutur Pigai.

Dia mengatakan saat ini tidak ada pemenjaraan bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat kecuali yang dilakukan oleh individu, oligarki, organisasi masyarakat, atau hubungan internasional. Katanya, hal tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah.

“Apakah pemerintah, misalnya saya, saya dikritik publik oleh media, lalu saya penjarakan? Enggak ada," ucap Pigai.

Sebagai informasi, rilis Amnesty International Indonesiamencatat sejak 20 Oktober 2024-19 Oktober 2026, terdapat 406 pembela HAM mengalami serangan termasuk kriminalisasi hingga serangan fisik. Kondisi ini juga diperparah dengan pembungkaman di ruang digital.

Amnesty juga mencatat Komdigi telah menghapus 486 konten media sosial terkait aksi untuk rasa dan kekerasan pascademo di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Menurut Amnesty, tindakan penghapusan ini termasuk pada pembungkaman informasi dan kebebasan digital secara sewenang-wenang oleh negara.

Baca juga artikel terkait HAM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi