Menuju konten utama

Perusahaan Satelit Inggris Gugat Pemerintah RI - Tirto Kilat

Perusahaan satelit Inggris menggugat
pemerintah RI senilai Rp237,5 miliar
karena menunggak pembayaran sewa.

Perusahaan Satelit Inggris Gugat Pemerintah RI - Tirto Kilat
Perusahaan satelit asal Inggris, Avanti Communications Group, menggugat pemerintah Indonesia dengan tuduhan wanprestasi kontrak sewa satelit Artemis yang ditempatkan di atas garis khatulistiwa. Gugatan ganti rugi senilai US$ 17,08 juta (Rp 237,5 miliar) itu diajukan ke London International Court of Arbitration pada Agustus lalu.

Baca berita selengkapnya di:
Di Balik Kasus Gugatan Sewa Satelit yang Menyeret Pemerintah
Baca juga artikel terkait SATELIT atau tulisan lainnya dari Hafitz Maulana

Editor: Hafitz Maulana