Perusahaan satelit asal Inggris, Avanti Communications Group, menggugat pemerintah Indonesia dengan tuduhan wanprestasi kontrak sewa satelit Artemis yang ditempatkan di atas garis khatulistiwa. Gugatan ganti rugi senilai US$ 17,08 juta (Rp 237,5 miliar) itu diajukan ke London International Court of Arbitration pada Agustus lalu.
Baca berita selengkapnya di:
Di Balik Kasus Gugatan Sewa Satelit yang Menyeret Pemerintah
Baca berita selengkapnya di:
Di Balik Kasus Gugatan Sewa Satelit yang Menyeret Pemerintah