tirto.id - PPDB SD di Kota Yogyakarta akan diikuti 89 SD negeri dengan total kuota yang disediakan sebanyak 3.536 siswa.
Proses PPDB SD sebagian besar dilakukan secara manual dengan datang langsung ke sekolah. Namun demikian, 35 SD di antaranya melakukan PPDB dengan sistem real time online, yaitu dengan mengakses laman penerimaan di https://yogya.siap-ppdb.com. Total kuota yang disediakan untuk PPDB online jenjang SD sebanyak 1.713 siswa.
Secara umum, PPDB SD tetap mengacu pada sistem zonasi wilayah. Hanya dikenal dua jenis zonasi yaitu zona satu untuk siswa Kota Yogyakarta yang tersebar di 14 kecamatan dan zona dua untuk warga dari luar Kota Yogyakarta termasuk dari luar DIY.
Total kuota untuk jalur zonasi disiapkan sebanyak 85 persen. Seleksi hanya akan didasarkan pada faktor usia yaitu berusia tujuh tahun atau berusia paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2021 dengan catatan kuota sekolah belum terpenuhi atau berusia lima tahun enam bulan pada 1 Juli asalkan memiliki IQ 130.
PPDB jenjang SD dapat diakses pada 15-16 Juni. Setiap siswa dapat memilih maksimal dua sekolah.
Siswa yang mendaftar di sekolah yang berada satu kecamatan dengan tempat tinggalnya akan mendapat tambahan usia 120 hari, dan tambahan usia 90 hari akan diberikan bagi warga Kota Yogyakarta yang mendaftar ke sekolah di luar kecamatan tempat tinggalnya. Dan bagi warga dari luar Kota Yogyakarta mendapat tambahan usia 30 hari.
Jadwal Pelaksanaan Reguler PPDB SD Jogja 2021
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta akan membuka jalur cerdas istimewa pada Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SD sebagai upaya memberikan kesempatan kepada anak-anak yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa.
PPDB SD jalur cerdas istimewa
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Dedi Budiono menjelaskan, alokasi kuota penerimaan siswa baru dari jalur cerdas istimewa ini ditetapkan lima persen dari total kuota penerimaan siswa baru.
Menurut dia, penerimaan siswa baru dari jalur cerdas istimewa tersebut diperuntukkan bagi siswa dengan kecerdasan atau IQ minimal 120 dibuktikan dengan hasil penilaian psikologis.
"Pendaftaran dari jalur cerdas istimewa ini masuk dalam jalur afirmasi yang didalamnya juga mengakomodasi penerimaan siswa penyandang disabilitas," katanya, sebagaimana dikutip Antara.
Dengan demikian, lanjut Dedi, siswa berkebutuhan khusus yang mendapat akses khusus dalam PPDB SD tidak hanya diberikan kepada siswa penyandang disabilitas saja tetapi juga diberikan kepada siswa yang memiliki kecerdasan di atas rata-rata.
Editor: Yantina Debora