tirto.id - Hasil pengumuman seleksi akhir PPDB online Madrasah DKI Jakarta untuk jalur reguler akan disiarkan hari ini, Selasa tanggal 15 Juni 2021 pukul 17.00 WIB.
Untuk pengumuman peserta didik baru yang lolos seleksi disampaikan pada hari terakhir pendaftaran usai dua jam setelah penutupan.
Link pengumuman lolos seleksi PPDB jalur reguler saling berbeda di masing-masing jenjangnya. Untuk pengumuman lolos seleksi MTS jalur reguler dapat dilihat di laman https://ppdb-madrasahdki.com/#/020001/hasil/seleksi.
Sedangkan untuk pengumuman hasil seleksi MA jalur reguler dapat diakses melalui laman https://ppdb-madrasahdki.com/#/030001/hasil/seleksi.
Sebelumnya, pendaftaran PPDB online Madrasah DKI Jakarta untuk jalur reguler telah dibuka pada 14-15 Juni 2021 pukul 15:00 WIB.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Madrasah 2021 untuk jalur Reguler di DKI Jakarta akan dibuka untuk jenjang MTS dan MA. Dijadwalkan pendaftaran online dapat dilakukan pada 14 - 15 Juni 2021 melalui laman https://ppdb-madrasahdki.com/#/020001/daftar/mandiri.
Berikut jadwal lengkap PPDB Online Madrasah 2021 jalur Reguler jenjang MTS dan MA di DKI Jakarta:
1. Pengajuan Akun Online pada tanggal 27 Mei - 6 Juni 2021 selama 24 jam ( Untuk hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
2. Pendaftaran Madrasah MTsN dan MAN Serta Seleksi Online pada tanggal 14 - 15 Juni 2021 selama 24 jam (Pendaftaran 3. Dimulai Pukul 08:00 Hari Pertama dan Ditutup Pukul 15:00 Pada Hari Terakhir)
4. Pengumuman Hasil Seleksi Akhir Online tanggal 15 Juni 2021 pada pukul 17:00 WIB
5. Lapor Diri Online pada tanggal 16 Juni 2021 pukul 08:00 - 16:00 WIB
Setelah calon peserta didik baru lolos dalam seleksi PPDB online Madrasah DKI Jakarta jalur reguler, mereka diwajibkan melakukan lapor diri atau daftar ulang melalui situs https://ppdb-madrasahdki.com/#/.
Berdasarkan jadwalnya, proses lapor diri dapat dilakukan pada 16 Juni 2021 mulai 08:00 - 16:00 WIB. Jika sudah lapor diri, calon peserta didik tidak bisa mengikuti proses PPDB pada jalur lain.
Kendati demikian, apabila terdapat calon peserta didik yang dinyatakan lulus, tetapi tidak melakukan lapor diri, diberikan konsekuensi atas hal tersebut. Konsekuensinya, yaitu tidak bisa mengikuti proses PPDB pada jalur lain dan tidak pula diberikan kesempatan mengikuti proses PPDB jalur tahap selanjutnya.
Tata Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta 2021
Tahapan lapor diri secara daring yang dikutip dari Juknis Jakarta Kemenag 2021 adalah sebagai berikut:
1. Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com
2. Melakukan Login dengan cara input Nomor Peserta dan PIN/Token.
3. Melakukan klik tombol Lapor Diri dan
4. Mencetak tanda bukti lapor diri.
Editor: Yulaika Ramadhani