tirto.id - Polres Buleleng mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan seorang warga binaaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Singaraja berinisial DPI dan kurir yang masih berusia 16 tahun berinisial RS asal Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menceritakan, pengungkapan bermula dari penangkapan remaja berusia 16 tahun oleh Satresnarkoba Polres Buleleng di parkiran Indomaret Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Kamis (29/10/2026).
"Ditemukan ada 37 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 21,74 gram bruto atau 15,26 gram netto," ujar Ruzi, Senin (2/11/2026).
Dari tangan pelaku RS ditemukan barang bukti seperti handphone sebagai alat komunikasi transaksi penjualan narkoba dan lainnya.
"Pengakuan RS, ia bekerja sebagai kurir dan melakukan transaksi dengan sistem tempel di beberapa titik wilayah Kecamatan Tejakula," terangnya.
Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata pemuda berstatus pelajar putus sekolah ini melakukan pekerjaan haram atas perintah seorang pria yang mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Singaraja berinisial DPI.
RS menerima pekerjaan dari DPI karena faktor ekonomi. RS pun diminta untuk melakukan transaksi jual-beli narkoba jenis sabu atas instruksi DPI. Ia diminta untuk mengambil paket sabu di lokasi yang telah dijanjikan pengendali.
"Sekali transaksi atau sekali tempel di titik yang ditentukan, ia mendapatkan upah Rp 40 ribu," sambungnya.
Hasil pengembangan lainnya, DPI ternyata seorang napi kasus penggelapan dan direncanakan bebas pada bulan November 2026 ini. Kini, dia ditahan terkait kasus narkoba. Di saat yang sama, kepolisian tengah melakukan pengembangan lanjutan untuk memberantas jaringan kasus narkotika.
"Kita berhasil mengamankan DPI di ruangan tahanannya, rencananya ia bebas dalam waktu 3 bulan ini. Namun kita tahan karena ada keterlibatan ini," pungkasnya.
Terkait RS yang masih di bawah umur, Ruzi menyebut pihaknya meminta pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan dan ketentuan peradilannya nanti, meski remaja ini juga sudah tidak beraktivitas di sekolah sejak tiga bulan terakhir. Namun ia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman mencapai 20 tahun.
Dalam kasus ini, Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menyita sejumlah barang bukti dari tangan RS seperti paket sabu, timbangan digital, plastik klip, lakban, gunting, pipet kaca, korek api, dan satu handphone. Barang-barag tersebut disita karena diduga berkaitan dalam jual-beli narkotika.
Putu Edy juga menjelaskan mengenai RS yang masih berstatus remaja, proses penanganan hukumnya dilakukan dengan sistem peradilan pidana anak dengan melibatkan pekerja sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Meskipun masih berusia remaja, RS ternyata sudah pernah menikah dan memiliki seorang anak. Oleh karena itu, kepolisian memutuskan untuk mengembangkan perkara tersebut lebih lanjut.
"Untuk pengembangan kasus ini, masih kita dalami lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu, Kapala Kesatuan (Kasat) Pengamanan Lapas Kelas IIB Singaraja, Putu Rizky Bujangga Suwardana, menjelaskan terkait kepemilikan handphone oleh tersangka DPI. Pihak Lapas membenarkan DPI memiliki akses handphone.
"Hasil pemeriksaan internal mengenai handphone yang digunakan untuk berkomunikasi, diduga dibawa masuk saat kunjungan keluarga," terangnya.
Disebutkan Putu Rizky, handphone sudah masuk sejak adanya kunjungan keluarga pada 19 Oktober 2026 lalu yang disimpan di area tubuh bagian sensitif (tidak disebutkan detailnya).
Petugas menemukan handphone ada di kamar nomor 18 saat pemeriksaan di kamar hunian WBP yang ditempati DPI. "Dibawa salah satu kerabat keluarga dan ditaruh di bagian sensitif. Sehingga kami kecolongan disitu," ungkap Putu Rizky.
Di sisi lain, Rizky menyebut belum ada indikasi keterlibatan petugas lapas dalam kasus ini dalam pemeriksaan internal.
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































