Menuju konten utama

Mukena Warna Hitam Bolehkah Dipakai untuk Shalat?

Apakah mukena warna hitam boleh dipakai untuk shalat? Berikut penjelasannya.

Mukena Warna Hitam Bolehkah Dipakai untuk Shalat?
Ilustrasi Mukena Hitam. foto/Istockphoto

tirto.id - Apakah mukena warna hitam boleh dipakai untuk shalat? Mungkin ii adalah salah satu pertanyaan yang kerap terbersit di benak banyak orang, sebab sebagian besar umat muslim pasti tahu bahwa pakaian yang dianjurkan dalam Islam adalah berwarna putih.

Saat mendirikan salat, muslimah wajib mengenakan pakaian yang menutup aurat, penggunaan mukena sendiri tidak wajib karena hanya sebagai alternatif pakaian untuk memastikan muslimah menutup auratnya sesuai syariat.

Sebagaimana dikutip laman NU Online, aurat perempuan dalam salat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam, hingga batas pergelangan.

Tak hanya itu, mukena juga digunakan sebagai upaya muslimah menjaga kebersihan saat menjalankan ibadah salat.

Sebab, apabila langsung menggunakan pakaian yang digunakan sehari-hari, dikhawatirkan pakaian tersebut telah terpapar kotoran dan najis yang bisa membatalkan salat.

Bolehkah Pakai Mukena Warna Hitam?

Setiap muslim diperintahkan Allah SWT untuk mengenakan pakaian terbaik dan indah saat salat. Tidak ada dalil atau hadis yang melarang muslimah menggunakan pakaian/mukena hitam atau warna lainnya.

Hanya saja muslimah dianjurkan menggunakan pakaian yang tidak mencolok dan menjadi pusat perhatian.

Supaya tidak menjadi pusat perhatian, muslimah tidak dianjurkan menggunakan mukena dengan warna dengan corak yang meriah serta warna yang membuat semua orang ingin menatap ke arahnya.

Namun, untuk perihal warna pakaian, umat muslim memang dianjurkan untuk mengenakan pakaian berwarna putih.

Rasulullah SAW bersabda:

“Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian, dan kafanilah mayit dengan kain putih pula” (HR. Al-Tirmidzi).

Selain itu, niat dari menggunakan pakaian adalah hal yang utama.

Misalnya saat seorang muslimah menggunakan mukena dengan motif emas dan berbahan sutera berharap orang mengetahui harganya yang mahal, dan baginya menjadi ajang validasi, serta terbersit harapan mendapatkan pujian dari orang lain, ini sangat dilarang.

Allah sangat membenci hamba-Nya yang berperilaku pamer atau riya karena itu adalah salah satu bentuk dari kesombongan.

Seperti dikutip dari laman Kemenag Cilacap, Imam al-Bukhari meriwayatkan hadis dari Salim dari Abdullah dari ayahnya ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR. Al Bukhari).

Baca juga artikel terkait MUKENA HITAM BOLEH UNTUK SHALAT atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dhita Koesno