Menuju konten utama

Modus Penyelundupan 1,1 Ton Ketamin via Kapal: Rekrut Lansia

Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan 1,1 ton ketamin lewat kapal tanker MT 168. Modus rekrut pelaut pensiunan untuk pasok barang haram ke Malaysia.

Modus Penyelundupan 1,1 Ton Ketamin via Kapal: Rekrut Lansia
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo, saat memberi keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar modus licik penyelundupan 1,16 ton ketamin internasional yang memanfaatkan kapal tanker MT 168. Demi mengelabui petugas di sepanjang jalur laut, sindikat ini sengaja merekrut para pelaut berusia lanjut yang telah pensiun untuk menahkodai kapal tanpa menyadari adanya ribuan kilogram barang haram di dalam muatan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo, mengatakan perekrutan pelaut yang membutuhkan penghasilan pada masa tua menjadi salah satu pintu masuk untuk menjalankan aksinya.

"Modus tersebut biasanya mereka itu merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun. Sehingga bagi mereka kan 'ah ini orang-orang yang perlu uang di masa tua', akhirnya mereka rekrut," kata Cahyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Cahyo, para pelaut hanya menjalankan pelayaran sesuai arahan pengendali kapal. Mereka diduga tidak mengetahui adanya muatan ketamin yang dibawa kapal tersebut.

"Jadi tugas para pelaut itu hanya melaut saja gitu, sesuai dengan perintah, belok kanan belok kiri itu tugasnya si manajer kapal. Maka kita tetapkan si manajer kapal sebagai tersangka," ujarnya.

Manajer Kapal Asal Taiwan Jadi Tersangka Utama

Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY sebagai tersangka. YCY diketahui berperan sebagai manajer kapal yang mengendalikan muatan sekaligus menentukan arah pelayaran kapal tanker tersebut.

Cahyo menjelaskan, polisi awalnya mengamankan delapan orang saat mencegat kapal MT 168 di perbatasan selatan Laut Andaman yang berbatasan dengan wilayah perairan Sumatera. Mereka terdiri dari tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan YCY.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh WNI tersebut tidak dilakukan penahanan karena penyidik tidak menemukan unsur kesengajaan atau mens rea dalam keterlibatan mereka. Diketahui, mereka direkrut hanya untuk mengangkut minyak.

"Karena tujuan dari 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak, sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea pada 7 orang itu," kata Cahyo.

Kini, ketujuh WNI tersebut masih berstatus saksi dan telah dipulangkan usai dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.

Sementara itu, polisi masih mendalami kepemilikan ketamin dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Detik-detik Pencegatan Kapal MT 168 di Perairan Sumatra

Cahyo mengatakan, kecurigaan terhadap kapal MT 168 muncul saat kapal memperlambat pelayaran dan bergerak ke arah barat Thailand. Kapal itu kemudian berbelok menuju perbatasan selatan Laut Andaman yang berbatasan dengan Pulau Sumatra.

Polisi menduga kapal tersebut hendak melakukan pemindahan muatan ke kapal lain atau ship-to-ship transfer. Petugas kemudian melakukan pencegatan dan penyergapan di kawasan tersebut.

Dari hasil penggeledahan kapal, polisi menemukan 58 karung berisi ketamin dengan total berat 1.160 kilogram. Hasil uji laboratorium menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung ketamin hidroklorida (HCl).

"Jadi pada saat kita melakukan penggeledahan di atas kapal didapati 58 karung yang setelah dihitung berjumlah 1.160 kilo. Nah, setelah ketemu barang tersebut kita lakukan uji lab dan dinyatakan positif secara keseluruhan ketamin HCL," ujar Cahyo.

Menurut Cahyo, muatan ketamin tersebut diduga ditujukan ke wilayah perairan Indonesia sebelum dibawa ke Malaysia.

"Tujuan barangnya ke wilayah perairan Indonesia, nanti akan dibawa ke wilayah Malaysia," katanya.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui kepemilikan muatan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Cahyo menyebut pihak yang menyalurkan para pelaut juga berpotensi ditelusuri dalam pengembangan kasus ini.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah