tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah (pemda) terlibat langsung dalam mengawasi dan menilai kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui SE tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk memeriksa SPPG di daerah masing-masing.
"Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini," kata Tito dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).
Tito menjelaskan MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang dampaknya menyasar langsung anak-anak, ibu hamil, serta ibu menyusui. Menurutnya, pengawasan program ini butuh keterlibatan lintas sektor dan tidak bisa hanya mengandalkan sektor kesehatan.
Satgas MBG di daerah diisi oleh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dari sektor kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, ketahanan pangan, hingga unsur inspektorat. Dalam pelaksanaannya, Satgas MBG berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah.
Pemeriksaan operasional SPPG mengacu pada 14 indikator kelayakan yang disiapkan oleh BGN. Pemeriksaan tersebut meneliti kelayakan fasilitas, mutu masakan, hingga variasi menu makanan untuk menekan angka sisa makanan (food waste).
"Apa saja tugas mereka? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan," kata Tito.
Selain menugaskan inspeksi, SE Kemendagri menginstruksikan pemda memantau kepuasan penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan. Evaluasi dilakukan lewat penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah.
Hasil pengawasan dan pemantauan dari daerah wajib dilaporkan kepada BGN dengan tembusan ke Kemendagri. Laporan itu mencakup rekomendasi status operasional SPPG, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan.
Kepala BGN, Sudaryono, menilai penerbitan SE Kemendagri sebagai langkah krusial untuk memperbaiki tata kelola program MBG. Pengawasan ketat dari pemda diyakini dapat mendorong transparansi operasional dapur MBG di berbagai daerah.
"Intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai," tutur Sudaryono.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































