Menuju konten utama

DPR Sebut Pemisahan MBG Potensi Tambah Anggaran Pendidikan

Hal itu menyusul MK memutuskan anggaran program MBG tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib pendidikan paling lambat pada APBN 2028.

DPR Sebut Pemisahan MBG Potensi Tambah Anggaran Pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti. ANTARA/HO-Humas DPR RI/aa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menilai pemisahan anggaran pendidikan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi memperbesar alokasi dana yang dapat digunakan untuk sektor pendidikan.

Potensi itu menyusul MK memutuskan anggaran program MBG tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib (mandatory spending) pendidikan paling lambat pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2028.

“Ketika ini sudah dipisahkan, insyaallah anggaran pendidikan yang bisa dikelola untuk pendidikan itu menjadi lebih tinggi karena akan naik sekitar 190 triliun,” kata Esti kepada wartawan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Namun, ia menyebut besaran dan penggunaan anggaran tersebut tetap perlu dihitung secara cermat. Terlebih, apakah hal itu akan cukup untuk menggratiskan pendidikan.

“Konsep harus matang, sistem seperti apa, ekosistemnya harus dibangun seperti apa, apa yang harus kemudian dipersiapkan. Ini harus dimatangkan dulu, jangan kesusu, jangan kesusu,” ucap dia.

Sebagai informasi, MK memutuskan anggaran program MBG tidak lagi boleh dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib (mandatory spending) pendidikan paling lambat pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2028.

Putusan tersebut bermula dari gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut memperluas makna anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan MBG sebagai bagiannya. Akibatnya, anggaran MBG ikut dihitung sebagai bagian dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diwajibkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Mahkamah kemudian mengabulkan sebagian permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026).

Baca juga artikel terkait ANGGARAN PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama