Menuju konten utama

Mendagri Copot Husniah Talenrang, Darmawangsyah Plt Bupati Gowa

Kemendagri resmi menerbitkan SK pemberhentian Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. Darmawangsyah Muin kini resmi ditunjuk jadi Plt Bupati.

Mendagri Copot Husniah Talenrang, Darmawangsyah Plt Bupati Gowa
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat orasi Peringatan HUT ke-705 Kabupaten Gowa pada rapat paripurna, di DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (16/11/2025). ANTARA/HO-Pemkab Gowa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa. Berdasarkan SK tersebut, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Radjab, yang dikonfirmasi menyebutkan pihak DPRD telah menerima berkas salinan SK pemberhentian tersebut dari Kemendagri.

"Surat fisiknya akan dijemput hari ini oleh Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Yarham Yasmin, nanti Gubernur Sulsel akan menyampaikan secara resmi ke DPRD Gowa," ujar Hasrul saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, DPRD Gowa akan segera mengagendakan rapat paripurna guna memproses pengangkatan Darmawangsyah sebagai bupati definitif setelah dokumen fisik dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diterima secara resmi.

"Sejak terbitnya SK tersebut, sudah otomatis Wakil Bupati yang menjalankan fungsi dan kewenangan Bupati Gowa," kata Hasrul.

Di tempat terpisah, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengaku sudah menerima surat dari Mendagri tentang pemberhentian Husniah dari jabatannya.

Sudirman menegaskan bahwa Pemprov Sulsel akan segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat tersebut sesuai dengan tata kelola administrasi pemerintahan yang berlaku.

"Saya baru terima suratnya dari menteri tadi malam, arahannya untuk ditindaklanjuti, surat perintah pelaksana tugas untuk wakilnya untuk jadi pelaksana tugas," tegas Sudirman saat ditemui wartawan di rumah jabatannya, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar.

Darmawangsyah yang ditemui di Warkop Dottoro, Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, enggan berkomentar soal terbitnya surat pemberhentian Bupati Gowa dan pengangkatan dirinya sebagai Plt Bupati Gowa.

"Nanti akan saya jelaskan, kalau sudah definitif, saat ini saya fokus dulu bekerja, kita menata kembali pemerintahan di Gowa," pungkas Darmawangsyah.

Penerbitan SK Pemberhentian oleh Kemendagri ini merupakan muara dari proses hukum di Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, DPRD Gowa mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang dilanjutkan dengan Uji Pendapat (UP) ke MA.

Dalam putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026, MA mengabulkan permohonan DPRD Gowa dan menyatakan alasan usulan pemberhentian Husniah Talenrang telah berdasar hukum. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri menindaklanjuti putusan MA tersebut dengan menerbitkan SK pemberhentian serta menunjuk Plt Bupati Gowa.

Baca juga artikel terkait BUPATI atau tulisan lainnya dari Muh Abduh

tirto.id - Flash News
Reporter: Muh Abduh
Penulis: Muh Abduh
Editor: Siti Fatimah