tirto.id - Mahasiswa Universitas Hasanuddin, Makassar, menggelar demonstrasi menuntut pencabutan skors terhadap Mohammad Nur Fiqri dan Rezki Ameliyah Arief, Kamis (8/2/2018). Fiqri dan Rezki adalah penempel poster "Kampus Rasa Pabrik", 18 Januari lalu.
"Saat ini kami sedang menggelar aksi damai di depan gedung rektorat," kata Marwah, mantan Koordinator Divisi Humas Himpunan Mahasiswa HI (Himahi) FISIP Unhas kepada Tirto.
Demonstrasi diikuti oleh setidaknya 100 mahasiswa dari berbagai jurusan. Mereka bergantian menyampaikan pidato solidaritas, diikuti oleh sambutan dan tepuk tangan yang lain. Di bagian depan massa, terhampar baliho bertulis "Pukul Mundur fasisme."
Melalui keterangan tertulis, Fiqri dan Rezki mengatakan bahwa tujuan mereka menempel poster adalah "untuk mendobrak ketidakpedulian orang-orang dengan ketimpangan yang terjadi di sekitar mereka." Menurut mereka isi poster itu sesuai dengan kenyataan, bahwa institusi pendidikan memang jadi "pabrik", dan "nilai intelektual" adalah komoditasnya.
Poster-poster ini ditempel pada malam hari, sekitar pukul 01.30 WITA. Perpustakaan dan Gedung Mata Kuliah Umum dipilih karena di sana lah pusat kegiatan mahasiswa. Tidak ada yang mengganggu sampai kemudian mereka berdua sampai parkiran, berencana menempel poster di luar kampus.
Saat menyalakan motor, datang beberapa orang--yang ternyata satpam--menegur, menanyakan maksud dari poster-poster itu. Ternyata apa yang dilakukan Fiqri dan Rezki sudah dipantau.
"Salah satu dari mereka mencabut kunci motor dan meminta Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) kami. Mereka juga mencabut poster yang baru kami tempel, sembari menanyakan maksud poster itu dengan nada yang menekan," kata Fiqri dan Rezki.
Keduanya kemudian dibawa ke kantor pusat keamanan Unhas. Ditanyai macam-macam dan cenderung berulang. Malah ada petugas yang bertanya hal yang sebetulnya sama sekali tidak berkait dengan poster seperti apakah Fiqri dan Rezki dibayar untuk itu; apakah mereka terlibat dalam gerakan anarko; dan apakah mereka sering melakukan ini atau tidak.
Dan ternyata sikap aparat kampus lebih dari itu. Pada 30 Januari keduanya mendapat Surat Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin No. 052/UN4.1/KEP/2018. Isinya menjelaskan bahwa keduanya diskors selama dua semester. Komisi Disiplin memvonis mereka bersalah.
Menurut Ryan Akmal Suryadi, tim eksternal Himahi FISIP Unhas, apa yang terjadi kepada dua rekannya sudah diketahui banyak mahasiswa Unhas. "Ini sudah jadi wacana kampus. Mereka mendukung pencabutan skorsing," katanya kepada Tirto.
Himahi masih mengusahakan mediasi dengan pihak rektorat agar SK skors dicabut. Sampai berita ini ditulis Fiqri dan Rezki masih bertemu dengan pihak rektorat.
"Belum ada langkah untuk menempuh jalur hukum. Sementara banding. Agenda hari ini pembahasan surat banding," jelas mahasiswa angkatan 2013 ini.
Penulis: Rio Apinino
Editor: Zen RS