tirto.id - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tuban Jalur Zonasi untuk jenjang SMP akan digelar pada Senin, 28 Juni sampai Kamis, 1 Juli 2021. Pendaftaran dapat dilakukan di laman https://tuban.siap-ppdb.com/#/020001/daftar/gabungan.
Pendaftaran secara daring dapat dilakukan dengan memilih menu "Pendaftaran Online" di laman tersebut yang dapat diakses pada 28 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 1 Juli 2021 pukul 23.59 WIB.
Setelah mengklik menu Pendaftaran Online, calon siswa dapat mencetak ulang bukti pendaftaran dengan memilih menu "Cetak Ulang Pendaftaran Online" di laman yang sama.
Jalur zonasi SMP Tuban sendiri memiliki kuota 50 persen dari daya tampung sekolah. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika antara peserta memiliki jarak tempat tinggal dan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Perhitungan skor jalur zonasi diperoleh dari skor jarak alamat/tempat tinggal sesuai KK calon peserta didik ke sekolah yang dituju, dengan pembobotan.
- Skor jarak dikalikan 100 persen bagi calon peserta didik yang tidak mengikuti pendidikan keagamaan.
- Skor jarak dikalikan 97 persen bagi calon peserta didik yang tidak lulus pendidikan keagamaan.
- Skor jarak dikalikan 94 persen bagi calon peserta didik yang lulus pendidikan keagamaan.
Jadwal PPDB SMP Tuban 2021 Jalur Zonasi
Berikut ini adalah jadwal lengkap PPDB Online SMP Tuban 2021 Jalur Zonasi:
Kegiatan | Lokasi | Hari/Tanggal | Waktu | |
---|---|---|---|---|
Verifikasi dan Validasi data | Online | 28 Juni-1 Juli 2021 | 24 jam | |
Seleksi | Online | 28 Juni-1 Juli 2021 | 24 jam | |
Pendaftaran online | Online | 28 Juni - 1 Juli 2021 | 24 jam | |
Pengumuman | Online | 3 Juli 2021 | 24 jam | |
Daftar Ulang | Sekolah masing-masing | 3 - 7 Juli 2021 | 24 jam |
Syarat PPDB SMP Tuban 2021 Jalur Zonasi
Berikut ini syarat untuk mengikuti PPDB SMP Kabupaten Tuban Jalur Zonasi:
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon siswa.
- Namun, persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat, yaitu ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan atau menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
- Calon siswa kelas 7 SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga Negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Jika sekolah yang menerima peserta didik Warga Negara Asing (WNA) tidak melaksanakan kewajiban seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sekolah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Penulis: Aninda Lestari
Editor: Maria Ulfa