tirto.id - Pengumuman hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Periode I dirilis mulai 30 Oktober hingga 1 November 2024. Salah satunya PPPK Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
Pemprov Jateng membuka sebanyak 4.191 formasi PPPK 2024. Rinciannya terdiri dari 2.990 formasi PPPK Guru dan 1.191 formasi PPPK Teknis. Seluruh peserta PPPK 2024 harus mengikuti persyaratan dan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pemerintah yang dilamar.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04/SD/K/2024 pada 27 September 2024, jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2024 dibagi menjadi dua periode.
Periode I yang dimulai 1 Oktober 2024 ini, dibuka untuk Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II), dan Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan (database) BKN.
Sedangkan Periode II diperuntukkan bagi Pelamar Tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Pendaftaran PPPK 2024 Periode I ditutup pada 20 Oktober 2024. Jika tidak ada perubahan jadwal, kini memasuki agenda hasil seleksi administrasi pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.
Link dan Cara Mengecek Lolos Administrasi PPPK Pemprov Jateng 2024
Proses seleksi PPPK 2024 secara umum terdapat dua tahap seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Hal ini sesuai formasi yang dilamar.
Link dan cara mengecek lolos administrasi PPPK Pemprov Jateng 2024 dapat dilakukan melalui laman SSCASN dan situs resmi instansi Pemprov Jateng.
Cara Cek Hasil Administrasi PPPK Pemprov Jateng di SSCASN
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk cek hasil seleksi administrasi PPPK Pemprov Jateng 2024 melalui laman SSCASN:- Buka laman SSCASN BKN melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
- Login dengan mengetuk menu “Masuk”.
- Nantinya akan diarahkan ke laman login.
- Ketik beberapa data yang diminta sistem, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), password, dan kode captcha.
- Ketuk pilihan “Masuk” berlatar belakang biru.
- Selanjutnya memasuki tampilan beranda akun pendaftaran PPPK 2024.
- Keterangan mengenai lolos tidaknya dapat dilihat di laman tersebut.
Cara Cek Hasil Administrasi PPPK Pemprov Jateng di Laman Pemprov Jateng
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk cek hasil seleksi administrasi PPPK Pemprov Jateng 2024 melalui situs resmi Pemprov Jateng:- Buka situs resmi Pemprov Jateng melalui https://bkd.jatengprov.go.id.
- Navigasi pada menu "INFO" yang berada di menu bar.
- Pilih sub menu "INFO CASN".
- Lalu pilih "PPPK 2024".
- Akan ditampilkan "Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Pemprov Jateng".
Ketentuan Seleksi Administrasi PPPK Pemprov Jateng 2024
Seluruh peserta PPPK 2024 harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk PPPK Pemprov Jateng 2024.
Berdasarkan pengumuman Nomor 800.1.2.2/2616 yang di rilis oleh Pemprov Jateng, ketentuan seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Selain itu, beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Pemprov Jateng antara lain sebagai berikut:
1. Pastikan dokumen yang pelamar unggah dalam bentuk scan dokumen asli (berwarna), dapat dibaca dengan jelas dan lengkap (utuh).
2. Kesalahan unggah dokumen oleh pelamar yang menyebabkan pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat menjadi tanggung jawab pelamar.
3. Penggunaan Meterai konvensional 1 materai hanya untuk 1 dokumen (duplikasi materai dinyatakan Tidak memenuhi Syarat).
4. Pelamar yang dinyatakan lulus dan pada saat melengkapi persyaratan administrasi terbukti adanya pemalsuan dokumen secara otomatis dianggap gugur dan peringkat berikutnya dinyatakan sebagai pengganti dan akan diproses sesuai peraturan perundang – undangan.
5. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetapi di kemudian hari:
a. Mengundurkan diri.
b. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan.
c. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
d. Tidak memenuhi persyaratan lainnya.
e. Meninggal dunia
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a sampai dengan e Pejabat Pembina Kepegawaian berhak mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
6. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan keputusan Tim Pengadaan PPPK Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
8. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, sehingga pelamar diharapkan tidak mempedulikan oknum yang menjanjikan dapat meloloskan sebagai PPPK Tahun 2024.
9. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya.
10. Kepada pelamar wajib memantau informasi terkini seputar pelaksanaan Penerimaan PPPK Provinsi Jawa Tengah melalui kanal-kanal resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Jadwal dan Ketentuan Masa Sanggah PPPK Pemprov Jateng 2024 Hasil Administrasi
Peserta PPPK 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi atau Memenuhi Syarat (MS) administrasi dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Sedangkan peserta PPPK 2024 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih dapat mengajukan sanggahan selama tiga hari sejak pengumuman dirilis, yaitu selama periode 2-4 November 2024 melalui laman SSCASN.
Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan peserta PPPK 2024. Selain itu, panitia juga bisa menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.
Adapun panitia seleksi akan mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Ketentuan Masa Sanggah PPPK Pemprov Jateng 2024
Berikut ketentuan masa sanggah seleksi administrasi PPPK Pemprov Jateng 2024:- Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
- Sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diajukan melalui SSCASN.
- Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Jadwal PPPK Pemprov Jateng 2024
Berikut jadwal lengkap PPPK Pemprov Jateng 2024:- Pengumuman Seleksi: 30 September - 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 - 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 - 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 - 11 November 2024
- Penarikan data final: 12 - 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 -31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani