Menuju konten utama

KPK Periksa Eks Anggota DPR Riezky Aprilia di Kasus Harun Masiku

KPK memeriksa mantan Anggota DPR, Riezky Aprillia, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, buron Harun Masiku.

KPK Periksa Eks Anggota DPR Riezky Aprilia di Kasus Harun Masiku
Anggota DPR Riezky Aprilia berjalan menuju mobilnya seusai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota DPR, Riezky Aprillia. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019, yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan buron Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik memeriksa Riezky terkait dengan upaya pencalonan Harun Masiku sebagai caleg DPR RI 2019 di Dapil Sumatera Selatan.

"Didalami terkait seputar upaya pencalonan tersangka HM (Harun Masiku) sebagai caleg," kata Tessa, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Dalam kasus ini, Riezky merupakan pihak yang sempat digeser oleh Harun Masiku untuk menggantikan Nazarudin Kemas yang meninggal dunia.

Saat itu, Nazarudin merupakan pemenang hasil suara tertinggi pada Pileg 2019 Dapil Sumatera Selatan. Nazarudin meninggal dunia dan seharusnya digantikan oleh Riezky berdasar hasil suara yang diperoleh.

Namun, dengan memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, nama Harun Masiku lah yang diajukan sebagai pengganti.

Atas tindakan melawan hukum tersebut, Wahyu terjaring OTT pada 8 Januari 2020, dan telah menjalani hukuman bersama pelaku lainnya.

hingga saat ini, Harun Masiku belum ditemukan dan Hasto yang diduga jadi dalang dalam kasus ini baru ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat, Donny Tri Istiqomah, pada 2024 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama