tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik tujuh pegawai untuk menempati posisi pada empat Jabatan pimpinan tinggi pratama dan tiga jabatan administrator. Salah satunya melantik Achmad Taufik Husein sebagai Direktur Penyidikan.
Pelantikan ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Proses ini diharapkan semakin memperkuat penerapan sistem merit, sekaligus membangun kepercayaan bahwa setiap insan KPK memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengemban amanah sesuai kapasitas serta kompetensinya,” kata Cahya dalam sambutannya, dikutip dari siaran pers KPK, Jumat (6/11/2026).
Selain Achmad Taufik, tiga pejabat lainnya yang dilantik pada jabatan pimpinan tinggi pratama yaitu Arend Arthur Duma sebagai Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Imam Turmudhi sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, serta Juned Junaidi sebagai Inspektur KPK.
Sementara itu, tiga jabatan administrator diisi oleh Amalia Rosanti sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Dewan Pengawas KPK, Elih Dalilah sebagai Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, serta Raden Natalia Kristianto sebagai Kepala Bagian Litigasi dan Perlindungan Saksi KPK.
Cahya menjelaskan, pengisian jabatan dilakukan melalui penerapan manajemen talenta sebagai bagian dari penguatan sistem merit di lingkungan KPK. Melalui proses tersebut, pegawai ditempatkan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, serta hasil penilaian kinerja.
Cahya meminta kepada para pejabat yang baru dilantik, agar segera memahami tugas dan tanggung jawab jabatan masing-masing, menetapkan prioritas kerja, serta memastikan target kinerja selaras dengan arah strategis KPK.
“Laksanakan amanah jabatan dengan penuh integritas, perkuat kolaborasi, dan dorong inovasi serta perbaikan berkelanjutan dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Cahya.
Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas.
“Setiap keputusan, tindakan, dan perilaku yang ditunjukkan akan mencerminkan nilai serta kredibilitas lembaga. Oleh karena itu, pegang teguh nilai-nilai dasar KPK dan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta hindari segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, dan perilaku negatif yang dapat merusak kredibilitas lembaga maupun kepercayaan masyarakat,” ucap Cahya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




























