Menuju konten utama

Koreksi IHSG Berpotensi Lebih Parah dari Masa Pandemi COVID-19

Pada Oktober 2026 menjadi periode terburuk IHSG dengan kejatuhan bulanan mencapai 16,23 persen.

Koreksi IHSG Berpotensi Lebih Parah dari Masa Pandemi COVID-19
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Kamis (5/11/2026). tirto.id/Nanda Aria Putra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dinilai berpotensi lebih parah dibanding masa awal pandemi Covid-19. Proyeksi ini muncul di tengah ketidakpastian status Indonesia dalam indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) serta risiko reklasifikasi menjadi Standalone Market.

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia sebelumnya memproyeksikan IHSG berpotensi mengalami tekanan lanjutan hingga sekitar 20 persen dalam denominasi dolar AS sebelum hasil rebalancing MSCI diumumkan pada Juni 2027 mendatang.

Sebagai perbandingan historis, awal pandemi Covid-19 pada 2020, IHSG sempat mengalami anjlok dari level tertingginya di kisaran 6.300 ke titik terendah 3.937,63 pada 24 Maret 2020, atau mencatatkan akumulasi kejatuhan sekitar 37,5 persen sebelum akhirnya berangsur pulih.

Sementara itu, sepanjang 2026 IHSG telah mengalami kejatuhan drastis dengan penurunan kumulatif year-to-date (ytd) mencapai 43 persen pada awal November. Padahal, indeks sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa di level 9.134 pada 20 Januari 2026, sebelum akhirnya ambruk ke bawah level psikologis 5.000 ke posisi 4.904,29 pada awal November.

Pada Oktober 2026 menjadi periode terburuk dengan kejatuhan bulanan mencapai 16,23 persen. Tekanan ini dipicu oleh net sell investor asing yang melampaui Rp126 triliun, sentimen negatif dari kajian potensi penurunan status pasar Indonesia oleh MSCI menjadi Standalone Market, serta pelemahan rupiah yang mendekati Rp18.150 per dolar AS.

Menanggapi proyeksi dan analisis dari lembaga sekuritas tersebut, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa pihaknya menghormati pandangan para analis pasar.

"Kami tentu terkait dengan analisis pasar, proyeksi harga, proyeksi indeks itu tentu adalah kompetensinya analis. Jadi kami apresiasi saja, karena memang fungsinya analis yang menyampaikan itu," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Kamis (5/11/2026).

Sedangkan mengenai penurunan valuasi IHSG yang terus berlanjut, Jeffrey menegaskan bahwa BEI memegang prinsip dasar untuk tidak melakukan intervensi terhadap pembentukan harga di bursa. Pihaknya memilih untuk fokus menyediakan infrastruktur perdagangan serta pengawasan.

"Kembali seperti yang kami sampaikan, bahwa fungsi kami adalah untuk menyediakan infrastruktur perdagangan dan pengawasan yang baik. Terkait dengan pembentukan harga maupun indeks, itu adalah mekanisme pasar," ucap Jeffrey.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa otoritas bursa akan membiarkan mekanisme pasar berjalan secara alamiah.

"Dan kami akan membiarkan mekanisme pasar yang bekerja, karena memang hakikatnya harus seperti itu. Semua pembentukan harga maupun indeks harusnya dari mekanisme pasar yang ada," imbuhnya.

Adapun, pasar saham domestik berisiko menghadapi tekanan berkelanjutan di tengah ketidakpastian status Indonesia pada indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Berdasarkan pengalaman historis pasar yang mengalami penurunan klasifikasi, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memprediksi potensi koreksi lanjutan hingga sekitar 20 persen dalam denominasi dolar AS menjelang keputusan MSCI pada Juni 2027.

Ancaman tersebut menguat setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebelumnya merosot 3,78 persen ke level 4.904 pada perdagangan Selasa (3/11/2036), disertai aksi net sell investor asing sebesar Rp760 miliar.

Tekanan ini terjadi meskipun fundamental ekonomi domestik terpantau solid lewat surplus perdagangan September senilai 3,36 miliar dolar AS dan kenaikan PMI manufaktur Oktober ke level 54,0.

Research Analyst Mirae Asset, Wilbert Arifin, menyatakan bahwa skenario dasar (base case) menempatkan potensi reklasifikasi Indonesia menjadi Standalone Market akibat faktor posisi default MSCI serta evaluasi penegakan hukum terhadap praktik perdagangan terkoordinasi atau coordinated trading.

“Penegakan hukum perlu dilakukan secara masif dan menyeluruh. Perkembangan penanganan praktik tersebut serta dampaknya terhadap kondisi pasar akan menjadi hal penting yang perlu dicermati dalam melihat kemungkinan perubahan keputusan MSCI,” jelas Wilbert, dalam keterangannya, dikutip Kamis (5/11/2026).

Langkah penurunan status ini berisiko mengancam arus modal asing sebesar 8–11 miliar dolar AS termasuk 3 miliar dolar AS dari forced passive outflow pada sembilan saham kategori MSCI Standard.

Menurutnya, dari sisi valuasi, IHSG kini berada di rasio forward P/E 7,3 kali dan P/BV 1,36 kali yang mencerminkan proses de-rating. Menghadapi situasi penuh ketidakpastian ini, ia mengimbau investor untuk lebih selektif dengan memerhatikan aspek fundamental dan likuiditas emiten.

"Investor bisa menerapkan strategi wait and see sembari menjaga likuiditas, mempersiapkan kas untuk sementara waktu, dan mulai mencermati saham dengan eksposur investor asing yang relatif rendah serta memiliki potensi dividen tinggi,” kata Wilbert.

Baca juga artikel terkait INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto