Menuju konten utama

Komnas HAM Tinjau Pelanggaran HAM oleh Polisi di Sukoharjo

Sanksi etik dan pergeseran jabatan polisi dinilai belum bisa membayar dampak psikologis dan sosial yang dihadapi santri.

Komnas HAM Tinjau Pelanggaran HAM oleh Polisi di Sukoharjo
Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo audiensi dengan perwakilan Ponpes Tahfidzul Qur'an Al-Ikhlas bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Ikhlas yang hadir untuk mendampingi Ponpes Hamalatul Quran, Rabu (4/11/2026). tirto.id/Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kompolnas turun ke lapangan untuk menyelidiki dugaan penggunaan kekuatan berlebih dan pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian saat melakukan tindakan penegakan hukum di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Quran, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penggerebekan yang ditujukan untuk mencari pelaku tindak pidana tersebut menyisakan persoalan serius, yakni trauma psikologis pada santriwati, potensi pelanggaran hak anak, serta kecaman atas minimnya transparansi proses disiplin terhadap aparat yang terlibat.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengonfirmasi bahwa tim gabungan telah mendatangi lokasi sejak Kamis pagi (5/11/2026) guna mendalami kronologi kejadian dan mengukur kadar kekuatan aparat yang dikerahkan.

"Kami dalami kronologi, lalu kami cek berapa kekuatan yang dikerahkan, tindakan-tindakan apa yang dilakukan, ucapan-ucapan apa yang disampaikan. Itu kan untuk melihat apakah ada pelanggaran prosedur, apakah ada penggunaan kekuatan berlebih. Kalau dalam konteks KPAI, apakah ada pelanggaran hak atas anak," ujar Pramono di Sukoharjo, pada Kamis (5/11/2026).

Pramono menegaskan Komnas HAM tidak bertindak sebagai pelapor, melainkan penyusun rekomendasi resmi yang akan ditujukan kepada instansi terkait setelah seluruh fakta terkumpul.

"Dari pengumpulan keterangan berbagai pihak, nanti Komnas HAM tentu sesuai kewenangannya akan menyampaikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait, apakah terkait personel atau langkah administratif," tuturnya.

Selain mendatangi pihak pondok, Komnas HAM merencanakan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Sukoharjo, Kementerian Agama (Kemenag), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fokus utama pemda, tegas Pramono, adalah memastikan pemenuhan hak-hak anak, pemulihan trauma (trauma healing), serta kelanjutan hak atas pendidikan bagi para santriwati.

Sanksi Etik Dinilai Tak Cukup

Dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan pesantren ini juga diakui oleh internal kepolisian. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang turut meninjau Ponpes Hamalatul Quran, menyebut dirinya telah berkoordinasi langsung dengan pihak Mabes Polri serta Polda Jawa Tengah.

Menurut Dahnil, petinggi kepolisian telah mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur operasional standar (SOP) dan pelanggaran etika dalam penanganan penangkapan di area pesantren.

"Pak Kapolri dan pihak kepolisian secara umum menyatakan memang ada kesalahan prosedural dalam penanganan pencarian pelaku kriminal, serta ada etika yang tidak pantas dilakukan oleh pihak yang melakukan tindakan," kata Dahnil, pada Kamis (5/11/2026).

Dahnil mengapresiasi respons cepat Polri yang langsung menjatuhkan sanksi internal kepada anggota yang terbukti melanggar. Namun, bagi pihak pengasuh pondok pesantren, sanksi etik dan pergeseran jabatan dinilai belum memadai untuk membayar dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan.

"Upaya recovery tadi memang saya menghadiahkan tiga santri supaya bisa umrah, satu ustazah bisa umrah. Mudah-mudahan dengan cara mereka umrah, saya umrahkan ke tanah suci, mudah-mudahan itu bisa menyembuhkan trauma mereka," jelas Dahnil.

Pengasuh Ponpes Putri Hamalatul Quran, Ustazah Diyana Indah Sari, mendesak agar penegakan hukum terhadap aparat dilakukan secara transparan dan terukur tanpa ada perlakuan istimewa.

"Saya berharap adanya transparansi dan sikap objektif dalam menindak suatu perkara, meskipun yang melakukan adalah aparat penegak hukum," tegas Diyana, pada Kamis (5/11/2026).

"Jika memang terbukti ada kesewenang-wenangan dari pihak aparat kepolisian, saya berharap ada sanksi tegas yang diberikan. Mungkin tidak hanya sebatas pencopotan atau penggeseran jabatan, tetapi ada sanksi yang benar-benar tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tambahnya.

Trauma Santri dan Ketakutan Warga Sekitar

Dampak langsung penggerebekan tersebut dirasakan pada berhentinya kegiatan belajar-mengajar. Sebagian besar santriwati saat ini telah dipulangkan ke rumah orang tua masing-masing guna menenangkan diri.

Diyana mengungkapkan bahwa para wali santri sebenarnya berkeinginan agar anak-anak mereka dapat segera kembali menimba ilmu. Namun, kondisi psikis santriwati maupun para ustazah yang belum stabil membuat proses pembelajaran belum bisa dipulihkan.

"Untuk trauma, murid-murid masih trauma untuk kembali beraktivitas," jelas Diyana.

Selain trauma personal, peristiwa tersebut menciptakan efek gentar (chilling effect) di lingkungan sosial masyarakat sekitar pesantren. Meski tidak ada stigma negatif yang mengarah pada lembaga, warga lokal merasa takut untuk berinteraksi langsung dengan pihak pondok.

"Kalau stigma negatif sementara ini alhamdulillah tidak ada. Hanya saja warga sekitar masih takut berinteraksi langsung dengan kami. Takutnya kalau mereka berinteraksi, ternyata nanti didatangi polisi dan dimintai keterangan," tutur Diyana.

Guna meringankan beban trauma, Dahnil Anzar secara personal menyerahkan hadiah ibadah umrah kepada tiga orang santriwati dan seorang ustazah.

Kendati demikian, Komnas HAM menggarisbawahi bahwa penanganan trauma pasca-insiden sepenuhnya merupakan tanggung jawab konstitusional negara, bukan sekadar menggantungkan diri pada inisiatif ormas atau lembaga filantropi sipil.

Baca juga artikel terkait KINERJA POLISI atau tulisan lainnya dari Khistian Tauqid

tirto.id - Flash News
Kontributor: Khistian Tauqid
Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Bayu Septianto