tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penyesuaian pada Petunjuk Pelaksanaan (juklak) Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Kebijakan tersebut dalam rangka menjaga akuntabilitas dan efisiensi besaran biaya pendidikan pada program KIP Kuliah.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti menyampaikan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2021 telah diubah menjadi Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2021.
"Beberapa poin penting dalam perubahan juklak ini antara lain, yang pertama, biaya pendidikan yang diusulkan harus dihitung berdasarkan besaran rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah pada program studi penerima Program KIP Kuliah," kata Suharti di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Suharti menjelaskan, tata cara penghitungan besaran rata-rata biaya pendidikan pada program studi penerima Program KIP Kuliah dilakukan dengan menghitung jumlah total biaya pendidikan pada seluruh mahasiswa non-KIP Kuliah dibagi dengan jumlah mahasiswa non-KIP Kuliah.
"Sehingga kami bisa memastikan tidak ada peningkatan biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah. Jangan sampai biaya pendidikan penerima KIP Kuliah berbeda jauh dengan mahasiswa lain di kampus yang sama," ucapnya.
Suharti menegaskan bahwa penetapan besaran biaya pendidikan untuk penerima Program KIP Kuliah tahun akademik 2021/2022 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik harus disesuaikan dengan juklak yang terkini.
"Puslapdik menetapkan biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah mulai tahun akademik 2021/2022 berdasarkan usulan yang disampaikan pemimpin Perguruan Tinggi sesuai ketentuan yang diatur dalam Persesjen Nomor 22 Tahun 2021 ini," tuturnya.
Selain menyampaikan pentingnya mengelola anggaran KIP Kuliah secara akuntabel dan efisien, Suharti juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan program prioritas ini.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar menambahkan bahwa usulan pimpinan Perguruan Tinggi tersebut disampaikan selambatnya tanggal 20 November 2021.
Kemudian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan meminta data dukung tambahan terhadap hasil penghitungan besaran biaya pendidikan yang usulan pemimpin perguruan tinggi.
"Usulan besaran biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah tersebut disampaikan dalam bentuk surat elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan dilengkapi beberapa data dukung," jelas Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan beberapa data dukung yang wajib dilampirkan dalam usulan:
1) Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan;
2) Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi 2 (dua) tahun ajaran sebelumnya;
3) Surat Keputuan (SK) penetapan uang kuliah tunggal (UKT) Mahasiswa per program studi tahun berjalan atau SK penetapan biaya pendidikan Mahasiswa setiap program studi tahun ajaran berjalan.
"Kemudian yang terakhir, pimpinan perguruan tinggi wajib menandatangani dan melampirkan Surat Pertanggungjawaban Multak (SPTJM) terkait usulan besaran biaya pendidikan program penerima Program KIP Kuliah tersebut," ujarnya.
Kendati terjadi penyesuaian juklak, ia mengimbau mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir hal tersebut akan mempengaruhi penyaluran biaya hidup.
"Biaya hidup bagi penerima Program KIP Kuliah sudah mulai disalurkan langsung ke rekening mahasiswa penerima Program KIP Kuliah dan akan selesai disalurkan tanggal 30 November 2021," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto