Menuju konten utama

Kemendagri: Permintaan Staf Ahli untuk DPRD Tidak Tepat

Ardian menilai permintaan staf ahli untuk anggota DPRD DKI Jakarta tidak tepat.

Kemendagri: Permintaan Staf Ahli untuk DPRD Tidak Tepat
Suasana halaman Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (3/10). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Moch Ardian menilai permintaan anggota DPRD untuk memasukkan staf ahli atau asisten dewan ke dalam Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI tidak tepat.

Sebab, kata dia, hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2017 yang menjadi dasar pembuatan Raperda tersebut.

"Kalau saya kan bicara aturan, di PP 18 enggak disebutkan ada namanya staf ahli, itu enggak ada. Kalau tenaga ahli fraksi 1 orang ya silakan, kelompok pakar tim ahli untuk alat kelengkapan bisa. Tapi kalau bicara staf ahli anggota, aturannya enggak ada," ungkapnya usai rapat pembahasan Raperda tersebut di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Terkait adanya usulan anggota dewan yang menginginkan agar staf ahli tetap diadakan melalui Perda khusus, ia mengatakan hal tersebut juga tidak diatur dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah KHUSUS Ibu kota Jakarta Sebagai IBU KOTA Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kalau di Yogya memang mandat dari undang-undang, nyusun Perdais (Perda Istimewa) ada, di Papua Barat menyebut perdasus. Di undang-undang 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta enggak disebutkan DKI nyusun perda khusus itu enggak ada," tegasnya.

Menurutnya jika DPRD tetap memaksakan adanya staf ahli untuk masing-masing anggota, maka ada kemungkinan Perda yang sedang disusun tersebut bermasalah saat dievaluasi oleh Kemendagri.

"Disetujui atau tidaknya, bukan wewenang kami, kami hanya jelaskan di PP 18 enggak ada pengaturan itu. Maka begitu tidak diatur, itu sama saja ya enggak bisa dianggarkan. Gitu aja. Kan enggak ada pengaturannya, jelas, PP 18 sifatnya given," ujar Ardian.

"Jadi kalaupun nanti ternyata dikoreksi, bukan Dagri yang melarang, aturannya, PP-nya yang melarang," imbuhnya.

Untuk kesekian kalinya, usulan diadakannya staf ahli untuk tiap anggota DPRD DKI Jakarta masuk dalam pembahasan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.

Awalnya, pada sidang pertama Raperda tersebut, Kamis (20/7/2017), usulan tersebut diajukan oleh sejumlah fraksi antara lain Gerindra, PKS, PKB, serta fraksi gabungan PAN-Demokrat.

Hingga saat ini, jabatan staf ahli tidak masuk ke dalam struktur alat kelengkapan dewan. Sehingga untuk dapat menggunakan staf ahli, para anggota DPRD harus memberikan gaji mereka menggunakan uang pribadi.

Baca juga artikel terkait PERMINTAAN STAF AHLI DPRD atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hard news
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto