Menuju konten utama

Kapolri ke Prabowo: 13 Korporasi & 243 Orang Tersangka Karhutla

Kapolri laporkan penanganan karhutla ke Presiden Prabowo: 13 korporasi dan 243 perorangan jadi tersangka, puluhan izin usaha direkomendasikan dicabut.

Kapolri ke Prabowo: 13 Korporasi & 243 Orang Tersangka Karhutla
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan total 13 korporasi dan 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Laporan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna bertajuk Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Suyudi memaparkan, penegakan hukum terhadap pelaku perorangan ditangani oleh 13 kepolisian daerah (Polda) dengan ratusan laporan polisi (LP).

"Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi sebagaimana disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (23/10/2026).

Ia merinci, dari total 286 LP perkara perorangan tersebut, sebagian besar telah masuk ke tahap penyidikan dan puluhan lainnya telah tuntas.

"Dalam lidik 32, henti lidik sembilan, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," imbuhnya.

Sementara itu, penegakan hukum terhadap korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan total area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Penanganan kasus ini dilakukan oleh 10 Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan 1 Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus," ujarnya.

Dalam penanganan perkara korporasi, Polri turut merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 LP yang telah masuk tahap penyidikan.

Rinciannya, sebanyak 11 korporasi telah berstatus tersangka dan 12 korporasi lainnya belum berstatus tersangka.

Sebaliknya, penyidik belum merekomendasikan pencabutan izin terhadap 71 LP korporasi lainnya.

Dari kelompok tersebut, Kapolri mengungkapkan adanya keterlibatan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).

"Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi," kata dia.

Suyudi menambahkan, 11 korporasi yang berstatus tersangka memiliki total luas konsesi 209.933 hektare dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.

Sedangkan 12 korporasi yang belum berstatus tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare dengan area terbakar sekitar 8.849 hektare.

"Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan," ucap Kapolri.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Mochammad Fajar Nur & Fahreza Rizky