Menuju konten utama

Kala Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Kejahatan Terstruktur?

Rumah dinas TNI AD di Kompleks KPAD Cijantung, menjadi sarang judol. Aktivitas markas judol ini terungkap dari laporan warga.

Kala Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Kejahatan Terstruktur?
Warga melihat konten iklan judi online melalui gawainya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/2/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mencatat sepanjang tahun 2025 telah memblokir sebanyak 2 juta lebih konten judi online sebagai upaya pengendalian konten negatif di ruang digital. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rumah dinas TNI Angkatan Darat (AD) di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur, menjadi sarang judi online (judol). Aktivitas markas judol ini terungkap dari laporan warga yang mencurigai ketidakwajaran di rumah tersebut pada Minggu (4/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk proses lebih lanjut. Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator dilakukan penangkapan berikut barang bukti 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.

Dari 11 orang yang ditangkap, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan yang langsung dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas di lokasi tersebut.

Lokasi rumah dinas itu sendiri kemudian dipasang garis polisi dan aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut. Tindakan cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik judi online yang semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menegaskan setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran akan direspons secara cepat dan ditindak tegas apabila terbukti. Dia memastikan, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat.

“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” tutur Maruli dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/10/2026).

Maruli juga menegaskan, apabila dalam proses pendalaman terbukti terdapat prajurit TNI AD yang terlibat, memberikan fasilitas, atau melakukan pelanggaran terkait aktivitas tersebut, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsipnya, kata dia, tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan kegiatan ilegal.

Saat ini, ujar Maruli, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap para terduga operator serta barang bukti masih berlangsung. Dia memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk mengungkap secara tuntas aktivitas judi online tersebut dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.

Atas peristiwa itu, Pengamat Militer Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim, menilai peristiwa tersebut menjadi bukti nyata mengerikannya penyalahgunaan fasilitas di TNI. Berbagai spekulasi pun tak bisa dipungkiri akan berdatangan dari masyarakat.

"Ada yang menduga terkait bisnis beking, ada yang menggambarkan itu sebagai bisnis oknum anggota TNI. Kalau soal ini (bukan hal baru) perlu dicek, saya tidak berani berspekulasi, terutama dalam konteks pascareformasi. Jika di masa lalu di Orde baru mungkin saja," kata Mufti saat dihubungi Tirto, Kamis (8/10/2026).

Mufti berpandangan satu-satunya cara pengungkapan yang harus dilakukan adalah dengan memproses hukum berdasarkan hukum acara pidana umum. Hal ini guna membuktikan akuntabilitasnya karena berkaitan dengan sindikasi judol di luar markas TNI.

"Semua diusut tuntas dan tidak ada perlindungan terhadap siapa pun yang terlibat. Pengawasan Publik, termasuk oleh DPR. Sanksi hukum yang tegas, dan komitmen kelembagaan TNI untuk menciptakan institusi yang profesional dan akuntabel," ucap Mufti.

Celah Fasilitas Negara Bikin Rumah Dinas Jadi Sarang Judol

Barang bukti di markas judol

Barang bukti komputer yang disita dari lokasi rumah dinas TNI AD yang diduga dijadikan markas judol. FOTO/Dokumentasi TNI AD.

Penggunaan rumah dinas TNI sebagai markas judol tak menutup kemungkinan sebagai bentuk penyalahgunaan fungsi dan kewenangan yang terstruktur. Sanksi tegas berupa pencabutan hak guna hingga pemidanaan dinilai wajib dijatuhkan secara konsisten agar memberikan efek jera.

Pakar Administrasi Negara dari Universitas Brawijaya (UB), Aan Eko Widiarto, menegaskan rumah dinas militer secara esensial diperuntukkan sebagai hunian sementara bagi prajurit aktif, bukan untuk memfasilitasi tindak kejahatan.

"Kalau rumah dinas digunakan untuk markas judi, itu berarti penyalahgunaan dari fungsinya. Seharusnya untuk perumahan prajurit sementara, tapi digunakan untuk kejahatan," ujar Aan saat dihubungi Tirto, Kamis (8/10/2026).

Aan menjelaskan kasus ini menyangkut tiga ranah hukum sekaligus, yakni hukum administrasi, hukum disiplin militer, dan hukum pidana umum. Dari perspektif hukum administrasi, pelanggaran terjadi karena adanya penyalahgunaan fungsi dan kewenangan dalam menempati aset negara. Sanksi paling mendasar untuk aspek ini adalah pencabutan hak tempat tinggal.

"Itu berarti nanti masuk ke aspek hukum administrasi. Jadi penyalahgunaan kewenangan atau fungsi dalam menempati rumah. Sanksinya ya pencabutan hak untuk menempati rumah itu," tutur Aan.

Dia berpandangan sanksi administrasi semata tidaklah cukup. Sebab, pelanggaran melibatkan tindak kejahatan terorganisir dan penggunaan fasilitas negara, penegakan hukum disiplin dan pidana wajib berjalan beriringan.

"Sanksi yang lebih keras sebenarnya terkait dengan disiplin prajurit karena melakukan judi dan menyalahgunakan aset. Yang paling berat lagi adalah pidana karena sudah menyelenggarakan dan melakukan judi online," ungkap Aan.

Di sisi lain, Aan turut menyoroti sistem pengawasan lingkungan perumahan militer. Menurut dia, kompleks perumahan TNI merupakan kawasan terbatas yang memiliki sistem pengamanan ketat di pintu gerbang serta struktur pengawasan internal.

Tidak sembarang orang bisa masuk di kawasan Kompleks TNI seperti itu. Perbedaannya dengan perkampungan biasa yang lebih bebas sangat lah jelas.

Dengan karakteristik kawasan yang terisolasi dan terkontrol, Aan meragukan jika aktivitas perputaran massa atau mobilitas orang asing di markas judol tersebut lepas dari perhatian pengawas internal, seperti Provos maupun Polisi Militer (PM). Mobilisasi orang yang masuk ke dalam rumah tersebut pasti terdeteksi.

"Saya enggak yakin mereka tidak tahu, apalagi ini menyedot massa untuk masuk," kata Aan.

Pandangan tidak jauh berbeda diutarakan Pakar Hukum Administrasi Negara dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Beni Kurnia Illahi. Dia menegaskan pengelolaan aset negara telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Menurut dia, BMN dilarang keras dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga tanpa izin resmi dari pejabat berwenang, seperti Menteri Keuangan maupun Menteri Pertahanan. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar prinsip administrasi negara, melainkan juga mencederai citra serta nilai-nilai kemiliteran yang seharusnya menjaga pertahanan dan keamanan nasional.

​"Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan yang tidak bermanfaat, apalagi tindakan ilegal seperti judi online, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Beni kepada Tirto.

Beni menggarisbawahi pentingnya pemisahan antara fungsi militer dengan pengelolaan aset negara. Meski kedudukan dan kewenangan TNI berada di ranah militer, seluruh fasilitas berupa tanah, gedung, maupun aset lainnya pada hakikatnya merupakan BMN yang tunduk pada prinsip tata kelola sipil.

"​"Publik berhak tahu mulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban BMN. Keterbukaan informasi ini adalah kewajiban, agar fasilitas negara tidak dikelola secara tertutup atau justru dialihkan untuk kepentingan bisnis dan aktivitas tak berizin," ucap Beni.

Pembenahan BMN Untuk TNI Harus Dilakukan

Barang bukti di markas judol

Barang bukti komputer yang disita dari lokasi rumah dinas TNI AD yang diduga dijadikan markas judol. FOTO/Dokumentasi TNI AD.

Aan selaku pakar hukum administrasi negara menilai bahwa pembenahan harus dilakukan agar tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas negara seperti kasus ini. Bahkan, efek jera harus diberikan dengan penjeratan pidana kepada seluruh pelaku.

"Pembenahan adalah penegakan hukum yang konsisten. Pelanggaran penggunaan rumah ditegakkan dengan pencabutan hak, sanksi pidana dijalankan, dan hukuman disiplin prajurit dilaksanakan agar ada efek jera ke depannya," ucap Aan.

Beni menambahkan guna mencegah berulangnya kasus penyalahgunaan BMN di kemudian hari, pimpinan TNI dan Panglima juga segera melakukan pengusutan serta audit internal. Hal ini guna memetakan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara berjenjang atas penggunaan fasilitas tersebut.

Tak hanya itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) harus turun tangan melakukan pendataan dan inventarisasi ulang seluruh BMN yang dikuasai oleh TNI di berbagai daerah secara menyeluruh. Apabila ditemukan bukti penyewaan ilegal, jual beli, atau alih fungsi tanpa izin, Kemenkeu perlu memberikan sanksi administratif hingga tuntutan ganti rugi sesuai instrumen hukum yang berlaku.

"Dan itu harus dilakukan secara menyeluruh ya, jangan hanya di tempat-tempat yang di tempat-tempat yang bermasalah saja, tapi secara menyeluruh. Karena pemanfaatan barang milik negara oleh TNI itu sampai hari ini tuh tidak tidak terinventarisir secara baik," kata Beni.

Langkah perbaikan tersebut, kata Beni, harus diimbangi dengan pembukaan akses pengawasan publik terhadap pemanfaatan BMN agar tata kelola aset negara berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Upaya inventarisasi dan transparansi BMN ini sangat krusial agar seluruh aset negara yang diperuntukkan bagi penunjang tugas prajurit benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan tidak disalahgunakan untuk hal-hal melanggar hukum.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama