Menuju konten utama

JC, Upaya Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Meringankan Hukuman

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengajukan justice collaborator. KPK menolaknya karena merasa ia tidak memenuhi syarat.

JC, Upaya Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Meringankan Hukuman
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Permohonan justice collaborator (JC) Wahyu Setiawan ditolak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). Wahyu mengajukan permohonan JC dalam sidang yang berlangsung 20 Juli melalui penasihat hukum.

JC adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum. Kuasa hukum Wahyu, Saiful Anam, mengatakan kliennya siap membongkar kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, yang kini masih buron. “Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDIP) dan juga PDIP, Megawati. Beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada keterlibatan,” katanya.

Wahyu adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Harun mengupayakan diri menjadi anggota DPR dari PDIP dengan menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal pada Maret 2019. Rapat Pleno KPU menetapkan Riezky Aprilia, meski PDIP mengajukan nama Harun. Wahyu terlibat dengan mengatakan siap membantu kelolosan Harun dan menggagalkan Riezky. Ia lantas meminta dana operasional Rp900 juta--yang terendus KPK.

Jaksa KPK Ronald menilai “Terdakwa I [Wahyu] tidak layak untuk ditetapkan sebagai JC karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011.”

Dalam SEMA 4/2011 dikatakan bahwa seseorang dapat menjadi JC apabila bukan pelaku utama, perannya kecil, dan kooperatif dalam membuka perkara yang melibatkannya atau pihak-pihak yang perannya lebih besar.

Sementara jaksa menilai Wahyu adalah pelaku utama. Jaksa juga menilai Wahyu tidak kooperatif. Menurut jaksa, Wahyu tidak membuka adanya keterlibatan pihak lain, bahkan “untuk mengakui perbuatannya saja, Terdakwa I masih memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan.”

Salah satu bantahan Wahyu ketika ditanya mengenai penerimaan uang dari Saeful Bahri terkait surat permohonan penggantian Harun Masiku di KPU RI, soal uang pemberian dari Rosa, dan ucapan “1.000” kepada terdakwa Agustiani Tio.

Menurut jaksa, bantahan-bantahan Wahyu “sama sekali tidak beralasan karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya.”

Dalam persidangan hari itu, selain menolak JC, jaksa juga menuntut Wahyu penjara delapan tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Wahyu juga dicabut selama empat tahun setelah bebas.

Kepada reporter Tirto, Kamis (6/8/2020), penasihat hukum Wahyu yang lain, Tony Akbar Hasibuan, mengatakan tuntutan tersebut berbeda dari dakwaan. Dalam dakwaan Wahyu disebut menerima hadiah terkait pengurusan PAW. Namun dalam tuntutan “menjadi tidak jelas, apakah PAW, pergantian calon terpilih, atau pengalihan suara ke Harun Masiku.” Ia menilai jaksa ragu merumuskan tuntutan.

Soal JC yang ditolak, Tony berpendapat hal itu tidak mendasar. Ia bersikeras kliennya bukanlah pelaku utama kendati menerima sejumlah uang. “Menerima, kan, belum tentu sebagai pelaku utama. Karena terdakwa lainnya juga sama-sama menerima uang dan tidak dianggap pelaku utama,” ujarnya.

Ia juga menilai Wahyu cukup kooperatif dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan, sebagaimana yang disyaratkan dalam SEMA 4/2011. “Wahyu telah memenuhi semuanya [syarat SEMA]” untuk menjadi JC, katanya.

Tony sekali lagi menjelaskan kliennya bersedia membongkar pihak-pihak yang terlibat “sepanjang yang diketahui dan sesuai dengan fakta yang ada.”

Pada akhirnya hakim yang bakal menentukan apakah Wahyu Setiawan dapat menjadi JC atau tidak. Namun jadwal sidang putusan belum ada. Laman resmi PN Jakarta Pusat menyebut jadwal sidang berikutnya 10 Agustus, dengan agenda pembelaan.

Jangan Digubris

Peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenur Rohman mendukung keputusan jaksa menolak permohonan JC Wahyu Setiawan. Ia menilai itu hanya akal-akalan Wahyu untuk mendapatkan “vonis yang ringan.”

Oleh karena itu menurutnya permohonan JC Wahyu “tidak perlu digubris lagi karena yang bersangkutan tidak bekerja sama.” Apabila majelis hakim menyetujui, ia akan menjadi preseden buruk: betapa mudahnya terdakwa yang tidak kooperatif sejak awal membuka keterlibatan pihak lain bisa memperoleh JC.

Meski demikian, menurut Zaenur KPK tetap perlu mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam tindak pidana korupsi PAW, termasuk petinggi partai politik. Selain itu, ia juga mendesak KPK segera menangkap Harun Masuki.

Dalam keterangan tertulis, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri juga heran dengan maksud dan tujuan Wahyu memohon JC. Menurut Ali, semestinya Wahyu terbuka sejak awal agar proses penyidikan menjadi terang benderang dan kasus dapat terusut secara mendetail.

“Bukan menyatakan sebaliknya, misalnya jika diberikan JC baru akan membuka semuanya,” kata Ali.

Baca juga artikel terkait JUSTICE COLLABOLATOR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino