Pada 18 Januari 2015, Presiden Jokowi untuk kali pertama melakukan eksekusi mati kepada terpidana narkoba. Sebuah kebijakan yang memantik reaksi keras dari publik karena dianggap tidak sesuai dengan janji penegakan HAM yang pernah diucapkan waktu kampanye 2014.
Eksekusi 18 Januari 2015 adalah tahap pertama dari tiga tahap eksekusi sepanjang 2015-2016. Kebijakan hukuman mati Jokowi menyasar 18 terpidana kasus narkoba.
Pelaksanaan hukuman mati terpidana narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan lain yang setingkat, seperti Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Sejauh ini, menurut laporan Mahkamah Agung, jumlah terpidana mati terus bertambah. Pada 2016, Mahkamah Agung menerima 1.111 perkara narkoba di tingkat kasasi. Sebanyak 787 di antaranya telah diputus majelis hakim. Dari jumlah tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap 25 terpidana dan hukuman seumur hidup terhadap 45 terpidana.
Baca selengkapnya:
Eksekusi Mati Zaman Jokowi dan Ironi Hak Asasi Manusia
Eksekusi 18 Januari 2015 adalah tahap pertama dari tiga tahap eksekusi sepanjang 2015-2016. Kebijakan hukuman mati Jokowi menyasar 18 terpidana kasus narkoba.
Pelaksanaan hukuman mati terpidana narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan lain yang setingkat, seperti Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Sejauh ini, menurut laporan Mahkamah Agung, jumlah terpidana mati terus bertambah. Pada 2016, Mahkamah Agung menerima 1.111 perkara narkoba di tingkat kasasi. Sebanyak 787 di antaranya telah diputus majelis hakim. Dari jumlah tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman mati terhadap 25 terpidana dan hukuman seumur hidup terhadap 45 terpidana.
Baca selengkapnya:
Eksekusi Mati Zaman Jokowi dan Ironi Hak Asasi Manusia