tirto.id - Terdakwa dugaan korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas menyoroti keterangan sejumlah saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan berlangsung.
Mantan Menteri Agama itu menilai dalam lima minggu terakhir persidangan, terdapat sekitar sembilan saksi yang disebut menarik lantaran mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Tentu ini menjadi sebuah pertanyaan besar, kenapa bisa sampai seperti itu,” ujar Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Yaqut juga mempertanyakan status sejumlah pihak yang, menurut keterangannya, diduga menerima uang atau barang yang berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan, tetapi masih berstatus saksi.
Ia menyebut sejumlah aset dan barang mewah, mulai dari dua mobil Range Rover, perhiasan, tas bermerek, rumah, rumah kos hingga vila. Bahkan, kata dia, beberapa pihak yang disorot masih menduduki jabatan di Kementerian Agama.
Diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Rizky Fisa Abadi dan M Agus Syafi’i, mantan kepala subdirektorat setingkat eselon 3, terbukti memakai fee percepatan haji untuk membeli rumah, tanah, dan mobil.
Begitu juga mantan staf honorer Ditjen PHU, Ridwan Kurniawan, juga terbukti membeli dua Range Rover dari fee yang sama. Namun, ketiganya hanya berstatus saksi. Padahal Rizky Fisa dan Agus Syafi’i sendiri sudah memastikan tidak ada uang yang mengalir kepada Yaqut.
Yaqut kembali menegaskan bahwa kebijakan yang diambilnya terkait kuota haji tambahan semata-mata didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah.
“Kebijakan yang saya ambil dalam proses kuota haji tambahan ini semata-mata hanya karena menjaga keselamatan. Tidak ada urusan rente, tidak ada urusan berlaku koruptif, tidak ada urusan jual-beli,” katanya.
Ia berharap proses peradilan dapat menghasilkan keadilan yang sama bagi semua pihak.
“Saya yakin, saya percaya bahwa keadilan itu akan menemukan jalan, cepat atau lambat,” tegas Gus Yaqut.
Selain dihadiri ratusan simpatisan Gus Yaqut, sidang kali ini juga tampak dihadiri sejumlah tokoh yang pernah menghadapi persoalan hukum kontroversial.
Mereka datang memberikan dukungan moral sekaligus menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penegakan hukum.
Di antara mereka yang hadir adalah Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang tersangkut hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ibam, yang berperan sebagai konsultan teknologi tanpa kewenangan anggaran, sebelumnya dituntut jaksa 15 tahun penjara. Sebanyak 2 dari 5 hakim menyatakan dissenting opinion serta
menilai Ibam seharusnya dibebaskan.
Meski demikian, ia divonis 4 tahun penjara, yang di tingkat banding diperberat menjadi 5 tahun dengan tambahan uang pengganti.
Ibam menjelaskan kehadirannya dalam persidangan untuk membantu tim hukum Gus Yaqut karena kasusnya memiliki kemiripan dengannya.
Ia sebelumnya telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menganalisis perkara hukum yang dihadapinya sendiri.
Pengalamannya menghadapi proses hukum membuatnya tertarik mempelajari perkara yang menjerat Gus Yaqut. Ia mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya patut dipertanyakan, terutama perbedaan antara narasi yang berkembang pada tahap awal dengan materi yang kemudian muncul dalam proses hukum.
“Awal-awal banyak berita bombastis yang ternyata pas masuk dakwaan hilang,” kata Ibam.
Ia membandingkan hal tersebut dengan perkara pengadaan Chromebook yang dihadapinya. Menurut Ibam, sejumlah tuduhan yang sempat berkembang di ruang publik tidak muncul sebagaimana yang ia pahami ketika perkara memasuki tahap dakwaan.
"Terhadap saya, kerugian negara triliunan dijadikan dasar, tetapi uang yang katanya saya nikmati tidak pernah terbukti. Sekarang hal yang sama terjadi pada Gus Yaqut, kerugian negara Rp622 miliar disebut, tetapi uang yang disebut sampai ke tangan beliau bertumpu pada satu keterangan yang sudah dicabut,” ujar Ibam.
Berbekal teknologi AI yang dikembangkannya, Ibam ingin mencoba membantu tim Gus Yaqut memetakan hubungan antarfakta, keterangan saksi, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Ibam, perkara Gus Yaqut jauh lebih kompleks dibandingkan kasus yang dihadapinya, antara lain karena jumlah saksi yang jauh lebih banyak.
“Perkara Gus Yaqut ini kompleks sekali. Kalau dilihat dari jumlah saksi, itu hampir enam kali lipat dari perkara saya,” ujarnya.
Namun, Ibam menyebut sistem AI yang dikembangkannya mampu memetakan hampir satu juta keterhubungan data dalam perkara tersebut. Analisis itu dapat membantu tim kuasa hukum menelusuri benang kusut perkara dan memeriksa keterkaitan berbagai fakta.
Ia juga menyatakan hasil analisisnya menunjukkan hubungan aliran dana kepada Gus Yaqut sangat lemah. Ibam berharap teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu menganalisis perkara-perkara hukum lain, terutama kasus yang menurutnya memiliki persoalan serupa.
Masuk tirto.id

































