tirto.id - Pengadilan Negeri Semarang memutuskan menolak gugatan warga Kampung Kebonharjo, Semarang Utara, terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait penggusuran proyek reaktivasi rel menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Dalam sidang di PN Semarang, Hakim Ketua Eny Indriyartini menyatakan eksepsi tergugat diterima sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima, demikian dikutip Antara, Selasa (1/11/2016).
Hakim mengabulkan eksepsi tergugat yang menyatakan gugatan penggugat kabur karena batas tata letak rumah warga tidak jelas.
"Penggugat tidak menguraikan batas-batas tanah warga yang terkena proyek tersebut," katanya.
Dalam sidang lapangan, lanjut dia, diketahui bangunan yang digusur memang berada dalam satu wilayah, namun tidak dalam posisi berderet dan berhubungan. Sementara bangunan-bangunan yang dalam posisi terpisah tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam gugatan.
"Karena dalam gugatan tidak dijelaskan batas-batas yang jelas terhadap tanah yang menjadi sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima," katanya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum warga Kebonharjo, Budi Sekorianto, menyatakan, belum bisa mengambil keputusan untuk langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, dalam sidang lapangan diketahui rumah-rumah yang digusur tidak masuk dalam lahan milik PT KAI.
Sengketa lahan di proyek reaktivitasi Semarang ini mencuat saat PT KAI Daerah Operasi IV Semarang mulai mensosialisasikan rencana pembangunan jalur rel dari Stasiun Tawang menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Maret 2015 silam.
Rencananya PT KAI akan membuka jalur rel khusus sepanjang tiga kilometer dan lahan peti kemas seluas lima hektare guna memperlancar arus pengiriman logistik dari Pelabuhan Tanjung Emas.
Dengan adanya infrastruktur tersebut PT KAI memperkirakan beban angkutan jalan raya akan berkurang sekitar 30 persen dan memangkas arus logistik menjadi tujuh jam dari 10 jam waktu tempuh jalan raya.
"Kami memanggil 17 warga yang bangunan rumahnya akan terkena proyek pembangunan lahan peti kemas dengan total luasan lima hektare," kata Kepala Humas PT KAI Daops IV Semarang Suprapto kepada Antara, Senin (15/3/2015) silam.
Menurutnya 17 warga yang menempati lahan milik PT KAI, tepatnya di KM 00+700 Emplacement Semarang Tawang dipanggil untuk mengikuti sosialisasi mengenai rencana pembangunan proyek itu.
"Pada Februari [2015] lalu, sudah ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, antara Direktorat Jenderal Kelautan, PT Pelindo III, dan PT KAI Daops IV Semarang untuk segera membangun proyek itu," katanya.