Menuju konten utama

Fitch Pangkas Peringkat Utang Pos Indonesia ke Level Gagal Bayar

Fitch menurunkan peringkat surat utang Pos Indonesia ke level gagal bayar. BUMN ini gagal melunasi pembayaran kupon hingga masa tenggang berakhir.

Fitch Pangkas Peringkat Utang Pos Indonesia ke Level Gagal Bayar
Petugas melayani pelanggan yang melakukan pengiriman di Kantor Pos Indonesia Kota, Kota Tua, Jakarta, Senin (9/10/2023). PT Pos Indonesia (POST) mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,41 triliun pada semester pertama tahun 2023 atau tumbuh 8,39 persen (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp2,22 triliun. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Lembaga pemeringkat internasional, Fitch Ratings Indonesia, resmi menurunkan peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan (senior unsecured) PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp400 miliar menjadi 'D(idn)' atau Default (gagal bayar), dari posisi sebelumnya di level 'C(idn)'.

Penurunan peringkat tersebut dirilis Fitch pada Kamis (22/10/2026), menyusul ketidakmampuan perusahaan pelat merah tersebut melunasi kewajiban pembayaran kupon yang terlewat hingga berakhirnya masa tenggang kontraktual (grace period) selama 14 hari kerja. Pembayaran kupon tersebut sedianya telah jatuh tempo pada 28 September 2026.

"Fitch menganggap kegagalan untuk membayar bunga atau pokok saat jatuh tempo dan harus dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan kewajiban yang diperingkat, termasuk masa tenggang yang berlaku, sebagai gagal bayar," tulis Fitch Ratings dalam keterangan resminya yang dikutip Tirto, Selasa (27/10/2026).

Langkah pemangkasan peringkat ini mempertegas tekanan likuiditas dan finansial yang tengah mendera BUMN penyedia jasa logistik nasional tersebut.

Sebelumnya, pada 18 September 2026, Fitch telah lebih dulu menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang PT Pos Indonesia menjadi 'RD(idn)' alias (Restricted Default) dari 'C(idn)', sekaligus memangkas peringkat sukuk tahap keduanya ke level 'D(idn)' akibat gagal bayar cicilan imbalan ijarah yang tak kunjung diselesaikan.

Selain surat utang Rp400 miliar, PT Pos Indonesia juga tercatat melewatkan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas penerbitan sukuk tahap pertama senilai Rp1 triliun.

Saat ini, kewajiban sukuk tahap pertama yang terdiri atas Seri A, B, dan C—dengan jatuh tempo masing-masing pada Januari 2028, 2030, dan 2032—tersebut masih berada dalam masa tenggang kontraktual 14 hari kerja.

Fitch mengingatkan bahwa tindakan pemangkasan peringkat ke level 'D(idn)' secara menyeluruh dapat terjadi apabila PT Pos Indonesia menempuh prosedur pengajuan kepailitan (bankruptcy filing).

Kendati demikian, lembaga pemeringkat global ini tetap membuka ruang untuk meninjau kembali profil kredit dan peringkat perseroan apabila proses restrukturisasi utang tuntas dilaksanakan atau jika perusahaan berhasil menyelesaikan kewajiban gagal bayarnya.

PT Pos Indonesia (Persero) merupakan badan usaha milik negara yang mengemban mandat penyediaan layanan pos dan logistik universal di tanah air. Didirikan sejak tahun 1746, perusahaan tertua di Indonesia ini menjalankan lini usaha jasa kurir, logistik, layanan keuangan, hingga distribusi bantuan publik ke berbagai wilayah terpencil.

Baca juga artikel terkait POS INDONESIA atau tulisan lainnya dari Muhammad Rayfahd Haykal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Rayfahd Haykal
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Mochammad Fajar Nur