Menuju konten utama

Fenomena Anak Lakukan Kekerasan Fatal, Apa Penyebabnya?

“Pola asuh yang menormalisasi kekerasan dan pengalaman kekerasan yang dialami, dapat menjadi faktor risiko utama.”

Fenomena Anak Lakukan Kekerasan Fatal, Apa Penyebabnya?
Ilustrasi Bullying. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan anak dalam beberapa pekan terakhir menjadi perhatian publik. Kasus di Pemalang, Karawang, dan Surabaya memperlihatkan pentingnya deteksi dini terhadap kekerasan serta pengawasan terhadap perilaku anak, baik di sekolah maupun lingkungan tempat tinggal.

Di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, seorang siswa kelas 2 sekolah dasar (SD) berinisial MH meninggal dunia pada Rabu (30/9/2026). Sebelum meninggal, MH sempat menjalani perawatan di RSUD M. Azhari Pemalang selama sembilan hari karena mengalami keluhan kesehatan, termasuk sakit perut dan kesulitan berjalan.

Keluarga mengaku baru mengetahui dugaan perundungan setelah MH menceritakan bahwa dirinya pernah mengalami kekerasan saat jam istirahat di sekolah.

MH mengaku dipukul pada bagian perut dan ditendang menggunakan sepatu. Keluarga juga menemukan memar kebiruan di bagian perut dan kaki korban.

Ayah MH mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak sekolah mengenai dugaan kekerasan tersebut. Sebelum meninggal, MH disebut sempat menunjuk tiga anak yang diduga melakukan pemukulan terhadap dirinya.

Polisi kemudian mendalami kasus tersebut untuk mengetahui rangkaian kejadian dan penyebab kematian korban. Pada Kamis (1/10/2026), jenazah MH diautopsi oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah di RSUD M Azhari Pemalang.

Kemudian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan telah meminta laporan lengkap dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan setempat agar kasus tersebut dapat ditelusuri berdasarkan fakta yang terverifikasi.

Dua Anak di Karawang Diduga Aniaya Balita

Kasus kekerasan lain terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dua anak berinisial R (9) dan S (13) diduga menganiaya balita berusia tiga tahun berinisial M pada Senin (12/10/2026).

Korban mengalami luka setelah diduga dianiaya menggunakan gunting dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Muh Asim, mengatakan peristiwa bermula ketika korban menghampiri kedua anak tersebut untuk bermain. Polisi masih mendalami faktor yang melatarbelakangi kejadian itu.

"Pasti diamankan untuk proses penelitian psikologi. Keputusan dari BAPAS dan dinas sosial. Kami selidiki [penyebabnya] faktor-faktor lingkungan, kah, atau apa itu lainnya," kata Asim kepada Tirto, Senin (19/10/2026).

Kedua anak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut menjalani rehabilitasi di tempat berbeda. R menjalani rehabilitasi di sebuah yayasan di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, sedangkan S di yayasan milik Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Diajeng Korban Bullying

Ilustrasi Anak Korban Bullying. FOTO/iStockphoto

Anak Penyandang Down Syndrome di Surabaya Meninggal

Kemudian, di kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, seorang anak penyandang down syndrome berinisial Z meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan di lingkungan tempat tinggalnya pada Sabtu (17/10/2026).

Ayah korban, Selaras Abdul, mengatakan dirinya menemukan Z dalam kondisi tidak sadarkan diri di teras rumah. Setelah memeriksa rekaman CCTV lingkungan, dia mendapati dua anak berinisial F (8) dan K (10) masuk ke rumah korban sebelum kejadian.

Selaras juga menyebut anaknya pernah mengalami kejadian serupa sebelumnya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polrestabes Surabaya. Menurut keterangan ayah korban, satu anak berinisial K telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan F tidak.

Psikolog: Kekerasan Anak Dipengaruhi Berbagai Faktor

Psikolog klinis, Retno Lelyani Dewi, mengatakan kekerasan serius yang dilakukan anak tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal. Perilaku tersebut dapat terbentuk dari akumulasi faktor individu, keluarga, pergaulan, lingkungan, hingga paparan media sosial.

“Anak melakukan kekerasan serius hingga fatal, biasanya bukan hasil satu penyebab tunggal, melainkan akumulasi berbagai faktor. Faktor individu, keluarga, pergaulan, lingkungan dan media (termasuk media sosial) dapat saling memperkuat penyebab anak menjadi pelaku,” kata Retno kepada Tirto, Selasa (20/10/2026).

Menurut Retno, risiko perilaku agresif dapat meningkat ketika anak kesulitan mengendalikan emosi dan perilaku, mengalami kekerasan atau pengabaian, serta berada di lingkungan yang menormalisasi agresi.

“Pola asuh yang menormalisasi kekerasan dan pengalaman kekerasan yang dialami, dapat menjadi faktor risiko utama. Sementara, pergaulan (memiliki teman yang agresif, menekan atau anggota geng) dan paparan digital dapat mempercepat, memperkuat dan memicu agresi yang sudah ada,” ujar Retno.

Retno menjelaskan semakin banyak faktor risiko yang dialami secara bersamaan, semakin besar kemungkinan perilaku agresif berkembang atau meningkat. Tanda awal yang perlu diperhatikan dapat berupa perubahan emosi, hubungan sosial, dan perilaku anak.

Misalnya, anak mulai menarik diri dari keluarga dan teman, merasa terisolasi atau ditolak, mudah frustrasi, serta kesulitan mengendalikan impuls. Perubahan perilaku juga dapat terlihat ketika anak menjadi agresif atau berulang kali melanggar aturan.

Retno menekankan pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan keluarga, sekolah, dan komunitas.

Keluarga dapat membangun kedekatan dan komunikasi terbuka, terlibat dalam kehidupan anak, serta mengawasi penggunaan media digital. Orang tua juga perlu membatasi akses anak terhadap konten kekerasan dan mendiskusikan dampaknya.

Sementara itu, sekolah dapat menjalankan program antiperundungan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban dan saksi, serta mengajarkan keterampilan sosial, seperti empati, pengendalian emosi, penyelesaian konflik, dan kemampuan menghadapi tekanan teman sebaya.

“Terpenting, identifikasi anak yang mengalami penolakan sosial, penurunan akademik, atau konflik berulang, kemudian berikan pendampingan sebelum perilaku memburuk,” pungkas Retno.

KPAI: Penanganan ABH Harus Memperhatikan Usia

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengatakan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Anak yang belum berusia 12 tahun memiliki mekanisme penanganan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU SPPA.

“Pada anak berhadapan dengan hukum, maka proses hukum tetap berjalan meski masih di bawah 12 tahun sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua sudah diatur di sana,” kata Diyah kepada Tirto, Selasa (20/10/2026).

Diyah menjelaskan bahwa Pasal 21 UU SPPA mengatur dua pilihan penanganan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, yakni dikembalikan kepada orang tua atau dikenai tindakan berupa pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atau lembaga sejenis.

Dalam kasus di Surabaya, KPAI telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya. Diyah mengatakan anak yang berhadapan dengan hukum menjalani pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan. Penanganan tersebut dapat ditinjau kembali.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan yang dilakukan untuk ABH adalah tindakan pembinaan, pengawasan dan rehabilitasi di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya selama 6 bulan dan bisa ditinjau,” ujarnya.

Diyah Puspitarini

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini (ANTARA/Azmi Samsul M)

Diyah juga menekankan pentingnya pendampingan terhadap orang tua anak yang berhadapan dengan hukum. Menurutnya, orang tua perlu mendapatkan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Dia merujuk Pasal 20 UU Perlindungan Anak yang mengatur kewajiban negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

“Proses sedang berjalan dan kami juga meminta orang tua ABH juga tetap mendapatkan pembinaan oleh BAPAS dan Puspaga karena anak di bawah 12 tahun menjadi tanggung jawab orang tua, apalagi kalau bullying terjadi di lingkungan masyarakat menjadi tanggung jawab orang tua dan masyarakat sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 20,” kata Diyah.

Dia menambahkan anak penyandang disabilitas dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Karena itu, penanganan terhadap anak penyandang disabilitas perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan mereka.

Diyah menilai pencegahan kekerasan terhadap anak harus melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Pengawasan di setiap lingkungan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

“Selain itu, anak melakukan bullying kan karena ada kesempatan, ada relasi kuasa dan pengawasan yang lemah. Maka tugas bersama antara keluarga, masyarakat, sekolah, dan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat serta aparat penegak hukum harus turun bersama untuk melakukan pencegahan, penangan, dan pemulihan secara komprehensif,” ujarnya.

Diyah juga menegaskan bahwa anak yang meninggal dunia berhak mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematiannya dan tidak boleh mendapatkan stigma negatif.

Menurutnya, Penanganan kasus harus tetap mengedepankan keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak.

Kemudian, Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menekankan pentingnya pemahaman orang dewasa terhadap perkembangan psikologis dan emosi anak.

“Penting sekali orang dewasa memahami perkembangan psikis dan emosi anak. Sehingga, orang dewasa, bisa orang tua, kakek-nenek, paman, guru, siapa pun, yang berinteraksi dengan anak dapat sejak dini mengenali perubahan-perubahan perilaku dari anak kita,” kata Dian kepada Tirto, Selasa (20/10/2026).

Dian mengatakan deteksi dini dapat membantu mencegah perilaku anak yang berpotensi mencederai orang lain.

“Deteksi dini ini wajib dan penting sekali di setiap kasus anak untuk memenuhi kebutuhan pendampingan, rehabilitasi, hingga reintegrasi korban. Ini sifatnya mandatoris, bukan pilihan,” ujarnya.

Dian menambahkan layanan dukungan bagi korban perlu dilengkapi tenaga profesional agar korban dan keluarganya mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan dan kondisi mereka.

“Penting layanan-layanan dukungan pada korban dilengkapi dengan tenaga-tenaga profesional. Sehingga, korban dan keluarganya benar-benar mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan dan kondisinya,” tutup Dian.

Pencegahan kekerasan yang melibatkan anak membutuhkan upaya berkelanjutan, mulai dari pengasuhan positif, pengawasan di sekolah dan lingkungan tempat tinggal, deteksi dini perubahan perilaku, hingga mekanisme pelaporan yang aman.

Pada saat yang sama, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan tanpa mengabaikan hak korban dan keluarganya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - News Plus
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi