Menuju konten utama

Eksepsi Febrie Dinilai Bongkar Celah Krusial Dakwaan JPU

Yanuar mengingatkan agar proses peradilan ini dikawal ketat di atas prinsip peradilan yang adil.

Eksepsi Febrie Dinilai Bongkar Celah Krusial Dakwaan JPU
Terdakwa yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota perlawanan dari Febrie Adriansyah atas dakwaan pemerasan Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan nota perlawanan (eksepsi) atas dakwaan dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026). Pihak Febrie menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur (obscuur libel) karena tidak memuat uraian perbuatan materiil secara presisi serta mengabaikan kejelasan peran pihak ketiga dalam perkara tersebut.

Pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko, menilai nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan Febrie berhasil membongkar berbagai celah krusial dalam surat dakwaan, mulai dari kaburnya uraian perbuatan materiil hingga misteri rantai komando yang tidak tuntas ditarik secara linier, termasuk status hukum pihak ketiga seperti Ferry Boboho.

"Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional, ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan. Rantai komando harus dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi," ujar Yanuar di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi itu menjadi sorotan tajam publik setelah kubu Febrie membedah puluhan poin kelemahan formil maupun materiil dalam surat dakwaan JPU. Dalam eksepsinya, tim pembela menegaskan bahwa dakwaan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut memenuhi unsur obscuur libel atau dakwaan yang kabur lantaran gagal menguraikan perbuatan konkret secara presisi.

Salah satu titik krusial yang mengemuka dalam persidangan adalah manuver pihak Febrie yang mempertanyakan kejelasan hukum mengenai siapa yang sebenarnya memberikan perintah kepada Ferry Boboho untuk memeras para pengusaha yang berkasus di Kejaksaan Agung.

Kubu Febrie menilai absennya penempatan pihak-pihak yang bersentuhan langsung di lapangan ke dalam kerangka dakwaan yang setara membuat klaim perintah langsung dari Febrie menjadi sangat spekulatif. Hal ini dinilai menyisakan keraguan besar (reasonable doubt) atas kevalidan tuduhan yang dialamatkan kepada mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Yanuar mengingatkan agar proses peradilan ini dikawal ketat di atas prinsip peradilan yang adil (fair trial) tanpa terdistorsi oleh tekanan opini publik yang masif. Ia memperingatkan risiko jangka panjang terhadap institusi penegak hukum jika penanganan perkara dilakukan dengan instrumen hukum yang rapuh.

"Kasus ini adalah ujian berat bagi objektivitas peradilan. Jika penegakan hukum dilakukan dengan instrumen yang rapuh secara formil, dikhawatirkan justru melahirkan chilling effect—membuat aparat penegak hukum lain menjadi ragu-ragu dan takut untuk bersikap tegas dalam memberantas korupsi besar di masa depan," tegas Yanuar.

Febrie juga secara terbuka meminta majelis hakim untuk melihat perkaranya secara objektif dan tanpa prasangka. Pemaparan rekam jejak pengabdian panjangnya di institusi penegak hukum ditegaskan bukan sebagai permintaan keistimewaan, melainkan pengingat agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh kubu terdakwa.

Baca juga artikel terkait JAKSA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama