tirto.id - Polisi berhasil meringkus seorang mantan narapidana terorisme (eks napiter) berinisial I, yang diduga kuat menjadi otak pelaku pembakaran dan perusakan sebuah tempat usaha di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Indra Maulana Saputra, mengonfirmasi penangkapan satu pelaku lain dalam kasus dugaan pembakaran dan perusakan tempat usaha di Kabupaten Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026.
"Tersangka I, ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026," kata Indra di Semarang, Sabtu (7/11/2026) dikutip dari ANTARA.
Indra bilang, I sudah ditetapkan sebagai tersangka. I diduga sebagai pelaku yang berperan mengajak sejumlah orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan tempat usaha yang berlokasi di Desa Parangjoro.
Indra pun mengungkap, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka I merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme
Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami peran serta menelusuri keberadaan pelaku selama kabur usai melakukan tindak pidana itu.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana itu.
Indra mengatakan, polisi telah menangkap salah satu pelaku berinisial S pada 19 Oktober 2026. Saat ini, S dan I ditahan di tahanan Polda Jawa Tengah di Semarang.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Masuk tirto.id

































