Menuju konten utama

Eks Kasi Intelijen P2 Bea Cukai Orlando Dituntut 7,5 Tahun Bui

Orlando dinyatakan menerima suap dan berperan menyalurkan uang tersebut kepada dua mantan atasannya, yakni Rizal dan Sisprian Subiaksono.

Eks Kasi Intelijen P2 Bea Cukai Orlando Dituntut 7,5 Tahun Bui
Eks Kasi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 Bea Cukai, Orlando Hamonangan, setelah menerima bacaan putusan atas dirinya dalam sidang dugaan penerimaan suap di lingkungan P2 Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10/2026). Dok: Huda/Tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Orlando Hamonangan, dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan atas dakwaan menerima suap dari pihak swasta importir PT Blueray Cargo agar barang impor lebih cepat keluar dari pengawasan Bea Cukai.

Orlando dinyatakan menerima suap dan berperan menyalurkan uang tersebut kepada dua mantan atasannya, yakni Direktur P2 Bea Cukai, Rizal, dan Kasubdit Intelijen P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Orlando Hamonangan dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000, subsidair pidana penjara pengganti selama 190 hari,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,56 miliar. Uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi tagihan tersebut. Apabila tidak mencukupi, dia akan menjalani pidana tambahan sebagai pengganti selama 1 tahun penjara.

Tuntutan Orlando ini lebih rendah dibanding dua mantan atasannya, yakni Rizal yang dituntut kurungan 11 tahun 6 bulan dan Sisprian selama 10 tahun.

Dalam perkara ini, peran Orlando terungkap sebagai perantara operasional di lapangan. Orlando berhubungan langsung dengan bos PT Blueray Cargo, John Field, untuk menerima uang suap dan fasilitas mewah, lalu membagikannya kepada para pimpinan Bea Cukai.

Fakta persidangan mengungkap Orlando mengantarkan langsung jatah uang suap dalam pecahan dolar Singapura kepada Rizal sebanyak tujuh kali, yang masing-masing bernilai Rp2 miliar. Orlando juga menyerahkan amplop jatah senilai Rp1 miliar kepada Sisprian.

Tak hanya mengantarkan uang, Orlando bahkan menyiapkan apartemen khusus sebagai tempat penampungan uang hasil tindak pidana korupsi.

Apartemen ini juga difungsikan sebagai brankas penyimpanan jatah milik Sisprian, yang terbukti dari sitaan amplop cokelat bertuliskan “angka 3” berisi ratusan lembar pecahan 1.000 dolar Singapura.

JPU menyebut uang pengganti Rp5,56 miliar yang dibebankan kepada Orlando bersumber dari bagian suap pihak Blueray yang dinikmati langsung olehnya sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Rinciannya berupa uang tunai dolar Singapura senilai Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Dalam pembagian bulanan dari Blueray, Orlando tercatat menerima amplop berkode “OC” senilai Rp450 juta pada Juli 2025 dan amplop kode “BC4” senilai Rp600 juta pada Agustus 2025.

JPU menyatakan Orlando terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP baru tentang perbuatan berlanjut.

Dakwaan kedua dinyatakan terbukti didasari Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP tentang perbarengan beberapa tindak pidana.

Soal posisi Orlando sebagai bawahan, JPU menyinggung pola sistem komando yang berlaku di lingkungan Bea Cukai. Menurut JPU, level bawahan tidak akan berani menentang perintah atasan, dan tindakan bawahan selalu diketahui atasan sebagai bentuk loyalitas.

“Suatu kenekatan yang mustahil dilakukan oleh anggota apabila mencatut nama atasannya hanya untuk mendapat keuntungan sesaat, karena lingkungan Bea Cukai bisa dikatakan kecil untuk bisa menghindar dari pemantauan komandan atau atasan,” kata JPU.

Terkait barang sitaan, JPU meminta majelis hakim mengembalikan sejumlah aset yang terbukti sah dan tidak terkait tindak pidana. Di antaranya, satu unit mobil Honda HRV dikembalikan kepada ayah Orlando, Joni Sianipar, satu unit Honda HRV yang lain, serta emas 650 gram yang dikembalikan kepada Orlando dan istrinya karena perolehannya sah dan telah tercatat dalam LHKPN.

Sebaliknya, logam mulia seberat 4,65 kilogram yang tidak tercatat di LHKPN, mobil Mazda CX-5, serta valuta asing dolar Singapura yang ditemukan di apartemen, dirampas untuk negara atau diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti para terdakwa.

Ratusan dokumen dan bukti lainnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk perkara terpisah atas nama Kasi Intelijen Cukai P2, Budiman Bayu Prasojo.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut dua hal memberatkan bagi Orlando, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta merusak citra Ditjen Bea dan Cukai.

Berbeda dengan Rizal dan Sisprian yang dinilai berbelit, hal meringankan bagi Orlando ada tiga, yakni bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta bersikap kooperatif di persidangan dengan menerangkan perbuatannya sendiri, orang lain, tindak pidana yang terjadi, dan mengungkap peran pelaku yang lebih tinggi.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Pada sidang vonis John Field sebelumnya, hakim menyatakan total uang yang mengalir dari Blueray kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp91,77 miliar. John Field divonis 2 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 3 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher