Menuju konten utama

Eks Direktur RSUD Gowa Dijebloskan ke Lapas Sungguminasa

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Eks Direktur RSUD Gowa Dijebloskan ke Lapas Sungguminasa
dr Ummu Salamah, eks Direktur RSUD Syekh Yusuf. foto/MN Abdurrahman
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi pidana badan pada terpidana dr. Ummu Salamah, eks Direktur RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, Senin (12/10).

"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode tahun 2018 hingga Juli 2023," kata Soetarmi.

Soetarmi menyebutkan ini merupakan eksekusi kedua dalam perkara korupsi dana JKN RSUD Syekh Yusuf. Sebelumnya, jaksa telah mengeksekusi terpidana dr. Suryadi bin Ibrahim pada Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) ini sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama yang sebelumnya memutus bebas terpidana.

"Pada tanggal 23 April 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas (tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah) terhadap yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum," urai Soetarmi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan dr. Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Korupsi secara berlanjut" sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian pidana menurut regulasi KUHP baru.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan tanggal 8 April 2026, JPU menuntut dr. Ummu Salamah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda Rp100.000.000, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,5 (satu miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus dua puluh rupiah).

Plt Kajari Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan penanganan perkara dugaan penyelewengan dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf ini tidak berhenti pada eksekusi dr. Suryadi dan dr. Ummu Salamah.

Tim Pidsus Kejari Gowa saat ini tengah mengembangkan kembali perkara tersebut guna mengidentifikasi pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana secara jelas.

"Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Proses penyelidikan lanjutan telah resmi berjalan, diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026, juncto Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya," tegas Akhmad Muhdhor.

Pekan sebelumnya, Kamis (8/10), Jaksa Kejari Gowa juga telah mengeksekusi terpidana lainnya dalam kasus yang sama dengan dr Ummu, yakni dr. Suryadi bin Ibrahim, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan Korupsi".

Mahkamah Agung yang menerima kasasi jaksa, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.398.930.578,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Duduk perkara kasus penyelewengan dana JKN RSUD Syekh Yusuf ini bermula dari temuan ketidaksesuaian pencairan dan pemotongan alokasi dana Jasa Pelayanan JKN dalam rentang waktu periode 2018 hingga Juli 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan manipulatif pengelolaan dana pelayanan kesehatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.377.000.000,- (Rp3,37 Miliar).

Penyidikan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa menetapkan tiga figur penting di lingkup manajemen rumah sakit sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum, yaitu: dr. H. Salahuddin, Sp.B. (Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018), dr. Ummu Salamah (Pengelola/Bendahara Dana JKN yang kemudian menjabat Direktur RSUD Syekh Yusuf), dan dr. Suryadi, Sp.B. bin Ibrahim (Wakil Direktur RSUD Syekh Yusuf / Pejabat Pengelola Dana JKN).

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MA atau tulisan lainnya dari Muh Abduh

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muh Abduh
Penulis: Muh Abduh
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama