tirto.id - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengumumkan hasil final administrasi PPPK 2024. Berikut ini daftar nama para peserta yang lolos seleksi administrasi pasca sanggah PPPK Kementan 2024.
Pengumuman seleksi administrasi pasca sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementan 2024 sudah diselenggarakan mulai dari tanggal 5 November 2024 dan akan berakhir pada 11 November 2024.
Kemudian, penarikan data final seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 12 hingga 14 November 2024.
Setelah proses seleksi administrasi ini beres, para peserta seleksi penerimaan PPPK Kementan 2024 yang lolos seleksi administrasi, dijadwalkan akan mengikuti Seleksi Kompetensi. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi sendiri baru akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 19 Desember 2024.
Daftar Nama Lolos Administrasi PPPK Kementan Pasca Sanggah
Berikut ini daftar nama peserta seleksi PPPK Kementan yang lolos administrasi pasca sanggah sebagaimana dirujuk dari Pengumuman Kementan Nomor B-3293/KP.110/A2/11/2024 tentang seleksi administrasi pasca sanggah:
- 3006814246783352 - ABDULLAH ADI SULTHAN - MEDIK VETERINER AHLI PERTAMA
- 3006817774900753 - AGUS SATRIO - OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
- 3006824919992633 - AYU LARISSA MAHARANI - MEDIK VETERINER AHLI PERTAMA
- 3006813856873357 - ERWIN - OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
- 3006825859401257 - ETI DIANI JUHRA - PENGADMINISTRASI PERKANTORAN
- 3006810475856166 - GILANG KALA MAULANA - MEDIK VETERINER AHLI PERTAMA
- 3006816675553736 - HATTANUL MULIA - MEDIK VETERINER AHLI PERTAMA
- 3006810941252491 - IBNU SHARI - PARAMEDIK VETERINER PEMULA
- 3006820908711232 - JASMIATI - MEDIK VETERINER AHLI PERTAMA
- 3006817307061857 - MUHAMMAD MUKMIN - PENGADMINISTRASI PERKANTORAN
- 3006816522357339 - MUHAMMAD ZAINUDIN - PENGADMINISTRASI PERKANTORAN
- 3006821127659082 - MUJINATUN RAHMI - MEDIK VETERINER AHLI PERTAMA
- 3006813053932131 - NANA RIANA - PENGAWAS BIBIT TERNAK AHLI PERTAMA
- 3006826885447990 - NITA NURINDAH SARI - PENATA LAYANAN OPERASIONAL
- 3006829125086386 - NOVA LIANDA - MEDIK VETERINER AHLI PERTAMA
- 3006818449071345 - PETRUS SUNYOTO - OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
- 3006823375892585 - RIA AGUSTINA - MEDIK VETERINER AHLI PERTAMA
- 3006810794537021 - RUSIADI - PENATA LAYANAN OPERASIONAL
- 3006817504575119 - SETYO WASI SUTANTO - PENATA LAYANAN OPERASIONAL
- 3006814048597667 - SUPANGAT - OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
- 3006817404397483 - TUBAGUS HASAN ASHARI - OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
- 3006817705670238 - UMBU YOHANES HARISON - MEDIK VETERINER AHLI PERTAMA
- 3006822132552422 - YESI RATNA SARI - OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL
- 3006815914012700 - ZOHRIADI - PENATA LAYANAN OPERASIONAL
Jadwal Uji Kompetensi PPPK Kementan 2024
Bagi peserta seleksi penerimaan PPPK Kementan 2024 yang lolos seleksi administrasi, harap memperhatikan jadwal ujian Seleksi Kompetensi PPPK Kementan 2024 berikut ini:
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 15 - 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 - 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 -. 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan 24 - 31 Desember 2024
Tahapan Seleksi PPPK Kementan 2024
Tahapan seleksi PPPK Kementan 2024 terdiri atas Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing tahapan seleksi PPPK Kementan 2024 tersebut:
1. Seleksi Administrasi
a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
b. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Pelamar dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi apabila lulus seleksi administrasi dan diumumkan oleh Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian.
d. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
e. Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
f. Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
g. Apabila sanggahan diterima, Panitia Pengadaan PPPK Kementerian Pertanian mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
2. Seleksi Kompetensi
a. Peserta Seleksi Kompetensi adalah pelamar yang Memenuhi Persyaratan (MP) seleksi administrasi.
b. Seleksi Kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan cakupan materi meliputi:
1) Kompetensi Teknis2) Kompetensi Manajerial3) Kompetensi Sosial Kulturalc. Kompetensi Teknis
1) Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.2) Kebijakan penambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis diberikan kepada peserta yang memiliki sertifikat kompetensi.3) Kompetensi manajerial dan sosial kultural dilaksanakan dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.d. Wawancara untuk penilaian integritas dan moralitas dengan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
e. Seleksi Kompetensi Teknis diberikan kebijakan penambahan nilai dengan ketentuan: Bagi pelamar yang memiliki dan mengunggah sertifikat kompetensi untuk jabatan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 10%(sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
f. Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada peringkat terbaik dan diberlakukan secara berurutan bagi:
1) Eks THK-II.2) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN dan aktif bekerja di Kementerian Pertanian.3) Pegawai yang aktif bekerja di Kementerian Pertanian paling singkat 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus sampai dengan periode pendaftaran PPPK.g. Pelamar seleksi PPPK yang telah dinyatakan lulus dan usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, maka perjanjian kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
h. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti setiap tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani