Menuju konten utama

Cek Hasil Seleksi PPDB Jombang 2022 pada 29 Juni dan Daftar Ulang

PPDB Jombang 2022: cek hasil seleksi penerimaan SMP pada 29 Juni.

Cek Hasil Seleksi PPDB Jombang 2022 pada 29 Juni dan Daftar Ulang
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Hasil seleksi PPDB Jombang 2022 akan disampaikan pada 29 Juni 2022 mulai pukul 11.00 WIB secara online. Sementara ini, masyarakat juga bisa mengecek hasil seleksi sesuai dengan pemeringkatan dan jumlah pendaftar.

Selama periode seleksi terbuka, hasil seleksi dapat berubah sesuai dengan jarak dan skor peserta. Seleksi final akan disampaikan pada jadwal yang telah tertera.

Bagi siswa yang lolos seleksi, diharapkan untuk melakukan daftar ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Daftar ulang berlangsung pada 30 Juni dan 1 Juli 2022 secara online.

Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jombang 2022

Untuk melihat hasil seleksi PPDB Jombang 2022, berikut ini langkah yang harus dilakukan.

1. Buka laman https://ppdb.jombangkab.go.id/;

2. Pilih menu "Hasil Seleksi";

3. Pilih kolom "Sekolah" dan isi dengan sekolah tujuan;

4. Pilih kolom "Jalur" dan klik "Cari Hasil";

5. Akan tertulis "Pagu" atau jumlah kuota yang akan diterima di sekolah tersebut. Sesuaikan dengan pemeringkatan yang tertera. Akan muncul batas "Pagu Tambahan" dan batas "Tidak Lolos Seleksi".

Daftar Ulang PPDB Jombang 2022

Daftar ulang atau pemberkasan PPDB, baik PPDB Utama maupun PPDB Pemenuhan Pagu harus dilakukan peserta didik setelah dinyatakan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan diterima, harus melakukan daftar ulang atau pemberkasan dengan mengunggah foto berwarna 4x6, ijazah SD sederajat atau surat keterangan lulus SD sederajat.

2. Panitia PPDB satuan pendidikan memverifikasi kesesuaian bukti fisik hasil emngunduh dengan persyaratan pendaftaran.

3. Jika dokumen CPDB berdasarkan hasil verifikasi panitia PPDB tidak sesuai dengan persayratan pendaftaran PPDB, maka hak sebagai CPDB di sekolah tujuan gugur.

4. Panitia PPDB sekolah melaporkan ketidaksesuaian tersebut kepada panitia PPDB kabupaten dengan dilampiri berita acara verifikasi data dan bukti fisik CPDB.

5. Panitia PPDB sekolah melaporkan jumlah peserta didik yang dinyatakan diterima kepada panitia PPDB kabupaten.

6. Jika masih terdapat kekurangan pagu, baik pada PPDB utama maupun setelah PPDB pemenuhan pagu, satuan pendidikan tidak boleh menerima CPDB.

Baca juga artikel terkait PPDB atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Yantina Debora