tirto.id - Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, dituntut 2 tahun dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai suap tersebut diberikan kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang saat itu menjabat pakar kebijakan publik di instansi tersebut. Suap tersebut dilakukan demi mengurangi nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Toshida Indonesia, perusahaan pertambangan nikel miliknya,
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laode Sinarwan Oda alias Alan berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut bos nikel tersebut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Denda tersebut diminta dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan inkracht. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Dalam surat tuntutan, JPU menguraikan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Laode. Perbuatannya dinilai mengkhianati semangat reformasi yang melatarbelakangi pembentukan Ombudsman RI, yakni membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
JPU juga menilai perbuatan Laode telah merusak kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI. Selain itu, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya dan kurang mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun hal yang meringankan tuntutan adalah sikap Laode yang dinilai sopan selama persidangan serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
JPU menyatakan Laode terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini bermula ketika Laode bertemu dengan perantara bernama Lukman Malanuang. Dalam pertemuan tersebut, Laode meminta bantuan agar beban kewajiban pembayaran PNBP perusahaannya dapat dipangkas lewat penerbitan LHP Ombudsman RI yang mencantumkan temuan maladministrasi pada instansi pemerintah terkait. Laode kemudian menyetujui komitmen penyediaan uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar.
Menurut uraian perkara, uang tersebut diserahkan Laode kepada Lukman secara bertahap pada Mei hingga Desember 2025 untuk diteruskan kepada Hery. Penyerahan dilakukan melalui transfer sebesar Rp283,5 juta pada 13 Mei 2025 dan Rp195 juta pada 13 Juni 2025.
Selebihnya, uang diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di Jakarta. Laode menyerahkan Rp253 juta di Restoran Daeng Tata, Jakarta Selatan, pada 11 September 2025, kemudian Rp150 juta di lokasi yang sama pada 14 Oktober 2025.
Penyerahan berikutnya sebesar Rp500 juta dilakukan di area parkir Cibubur Junction pada 27 November 2025, sedangkan Rp122,5 juta diserahkan di Rumah Makan Soto Kudus, Tebet, pada Desember 2025.
Setelah menerima kucuran dana tersebut, Hery disebut memerintahkan tim klarifikasi untuk memeriksa ulang laporan PT Toshida. Tim kemudian menyusun kesimpulan LHP yang menyatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan maladministrasi. Kesimpulan tersebut menjadi landasan untuk mengurangi kewajiban pembayaran PNBP PT Toshida Indonesia.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































