Menuju konten utama

BI Tegaskan Tak Ada Simbol Palu Arit di Lembar Uang Baru

Gubernur BI Agus Martowardojo menegaskan bahwa tidak ada simbol yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada segala jenis uang rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia.

BI Tegaskan Tak Ada Simbol Palu Arit di Lembar Uang Baru
Petugas Bank Indonesia mensosialisasikan uang rupiah baru kepada masyarakat di Pasar Kreneng Denpasar, Bali, Rabu (21/12). Bank Indonesia menyediakan ratusan juta untuk penukaran uang menjelang Natal dan Tahun Baru sekaligus mensosialisasikan uang baru kepada masyarakat. ANTARA FOTO/Wira Suryantala.

tirto.id - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo angkat bicara soal isu simbol palu arit di lembar uang rupiah baru. Menurutnya informasi yang beredar di media sosial terkait isu itu sama sekali keliru. Ia menegaskan bahwa tidak ada simbol yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada segala jenis uang rupiah yang diterbitkan Bank Indonesia.

Menurut Agus gambar yang dipersepsikan sebagai simbol palu dan arit tersebut merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara diagonal, sehingga membentuk ornamen tidak beraturan. Teknik dalam logo tersebut menggunakan teknik saling isi atau "rectoverso". Logo BI dengan teknik "rectoverso" tersebut tampak terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang.

"Dan itu hanya dapat dilihat utuh bila diterawang," kata Agus seperti diwartakan Antara, Selasa (10/1/2017).

Teknik "rectoverso", kata Agus, merupakan bagian dari unsur pengaman uang Rupiah. "Rectoverso" sebagai unsur pengaman juga digunakan di berbagai mata uang dunia, karena "rectoverso" sulit dibuat dan memerlukan alat cetak khusus.

"Di Indonesia, rectoverso telah digunakan sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun 2000," ujarnya Agus.

Agus mengingatkan uang rupiah merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu masyarakat harus menghormati dan memperlakukan uang Rupiah dengan baik.

Adapun logo palu dan arit merupakan logo yang diidentikkan dengan paham komunis. Paham atau partai komunis, sesuai Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966, dinyatakan terlarang dan tidak boleh disebarkan di Indonesia.

Isu soal lembar uang baru ini telah menyeret Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) telah melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya, Senin (8/1/2017) karena pernyataannya tentang lambang palu arit dalam uang kertas baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait UANG BARU atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH