Menuju konten utama

Berkas Kasus Insiden Simpang Aceh Diserahkan ke Kejaksaan

Komnas HAM Perwakilan Aceh menyebutkan berkas kasus Simpang KKA akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Mei tahun ini.

Berkas Kasus Insiden Simpang Aceh Diserahkan ke Kejaksaan
(Ilustrasi) Istana wali Nanggroe Aceh. Antara foto/Ampelsa.

tirto.id - Komnas HAM Perwakilan Aceh menyebutkan berkas kasus Simpang KKA akan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Mei tahun ini. Berkas kasus itu merupakan upaya penyelesaian hukum untuk membongkar peristiwa penembakan penembakan TNI AD terhadap para demonstran pada 3 Mei 1999. Pada insiden di dekat PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara itu 46 orang dikabarkan meninggal dan 156 mengalami luka-luka.

Berkaitan dengan penyelesaian kasus tersebut, Kepala Komnas HAM Kantor Perwakilan Aceh, Sepriadi Utama mengatakan bahwa berkas penyelidikan kasus Simpang KKA sudah selesai pada April lalu. Hal itu disampaikan Sepriadi pada seminar “Akankah Tragedi Simpang KKA Berujung di Pengadilan HAM?” di Gedung Hasbi Asshiddiqie, Lhokseumawe, Selasa (3/5/2016).

“Hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc Proyustisia Komnas HAM RI dalam kasus Simpang KKA ini akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung setelah mendapat pengesahan pada sidang paripurna Komnas HAM bulan Mei ini”, katanya pada seminar “Akankah Tragedi Simpang KKA Berujung di Pengadilan HAM?” katanya dalam keterangan tertulis seperti diterima Tirto.id, di Jakarta hari ini.

Sementara itu, Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra yang juga menjadi salah satu narasumber seminar mengatakan perkembangan yang baik ini agar tidak diserahkan begitu saja pada Komnas HAM.

“Akan selalu muncul nuansa politis menuju Pengadilan HAM. Masyarakat sipil harus terus mengawal agar kasus ini dapat terselesaikan dan mekanisme yang dijalankan benar-benar memberi keadilan bagi korban”, kata Hendra.

Peristiwa KKA Diperingati Tiap Tahun

Sementara itu, pada Selasa (3/5/2016) masyarakat menggelar doa bersama di lokasi peristiwa Simpang KKA, Desa Paloh Lada, Krueng Geukuh, Aceh Utara. Acara itu diadakan oleh Forsika (Forum Pemuda Simpang KKA) ini juga diisi dengan tausyiah dan kenduri.

Abon Yusuf sebagai penceramah mengatakan peristiwa tersebut perlu diperingati setiap tahunnya agar diketahui masyarakat secara luas, baik nasional maupun internasional.

“Namun sayangnya pemerintah tidak pernah serius mengusutnya”, katanya.

Menurut Abon Yusuf warga dari Desa Paloh Kunyet, tragedi itu harus menjadi sejarah bagi semua. Karenanya ia meminta masyarakat khususnya korban dan keluarganya agar tidak lelah memperingatinya.

“Disini kita tidak hanya mengenang, tapi dengan cara inilah kita bicara kebenaran,” tambahnya.

Baca juga artikel terkait INSIDEN KKA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Reja Hidayat
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH