Menuju konten utama

Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI

Bareskrim menelusuri aset lebih dari Rp500 miliar dalam kasus DSI untuk memulihkan dana lender. Sebanyak tiga klaster perkara telah P21.

Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI
Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana (lender). (Foto: Bareskrim Polri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bareskrim Polri menelusuri aset senilai lebih dari Rp500 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penelusuran aset tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemulihan kerugian para pemberi dana atau lender.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengatakan penyidikan tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga penelusuran aliran dana untuk memulihkan hak para korban.

“Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir,” kata Suhasto dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Selain itu, penyidik turut mengusut pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi. Perkara terhadap perusahaan tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya,” sebut Suhasto.

Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Arsal Sahban, menjelaskan penyidik membagi perkara PT DSI ke dalam empat klaster. Penelusuran dan penyitaan aset dilakukan sesuai dengan berkas perkara masing-masing klaster.

“Perkara ini kami bagi ke dalam empat berkas, dan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas. Jadi kalau publik hanya melihat satu berkas, angkanya tidak akan menggambarkan keseluruhan. Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan,” ujar Arsal.

Dalam perkara tersangka berinisial FH, penyidik menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi.

Penyidik juga menyita delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) sebuah BPRS yang tersebar dari Bekasi hingga Palembang. Selain dokumen tersebut, penyidik menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar.

Berkas perkara FH yang masuk klaster ketiga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum pada 15 Oktober 2026. Dengan demikian, berkas perkara dari tiga klaster telah dinyatakan lengkap, sedangkan klaster keempat yang menyasar PT DSI sebagai korporasi masih dalam tahap penyidikan.

Arsal mengingatkan para pemberi dana agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pengembalian dana dengan imbalan tertentu. Ia meminta korban menyimpan bukti penempatan dana dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum,” ujar Arsal.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2025, PT DSI telah menghimpun dana dari 23.266 lender sejak 2018 dengan akumulasi mencapai Rp11,49 triliun.

Per 22 September 2025, dana lender yang belum dikembalikan tercatat lebih dari Rp2,47 triliun dan melibatkan 11.151 pemberi dana. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga disalurkan ke proyek fiktif, sedangkan dana yang mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.

Dalam pengusutan kasus ini, klaster pertama menjerat tiga tersangka, yakni TA selaku direktur utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. Klaster kedua menjerat satu tersangka, sementara klaster ketiga menjerat FH.

Bareskrim menyatakan penyidikan bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan tindak pidana pencucian uang.

Penelusuran aset masih terus dikembangkan seiring proses penyidikan, termasuk terhadap korporasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian para pemberi dana melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga artikel terkait SITA ASET atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Hendra Friana