Menuju konten utama

Bara Konflik Pasar Kanoman: Pedagang Resah Dijerat Biaya Kios

Pedagang Pasar Kanoman menolak revitalisasi akibat mahalnya biaya kios di tengah sengketa perizinan dan klaim aset antara Kesultanan Kanoman dan Pemkot.

Bara Konflik Pasar Kanoman: Pedagang Resah Dijerat Biaya Kios
Perumda Pasar Lakukan Audiensi dengan Para Pedagang Pasar Kanoman. FOTO/CirebonBanget/Wibawa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Setiap pagi, Pasar Kanoman di Kota Cirebon menjadi tempat para pedagang menggantungkan hidup. Di antara lapak-lapak yang dipenuhi barang dagangan dan lalu-lalang pembeli, mereka berusaha meraup penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Belakangan, ada hal lain yang membayangi rutinitas berdagang mereka, yakni soal ketidakpastian masa depan tempat mereka mencari nafkah. Hal tersebut muncul setelah adanya wacana revitalisasi dan pembangunan pasar darurat yang dilakukan oleh kubu Qodiran melalui PT Qodiran Keraton Kanoman.

Mereka dihadapkan pada tawaran kios baru yang dilakukan oleh PT Qodiran dengan harga yang dinilai memberatkan, sementara legalitas pembangunan pasar darurat masih dipersoalkan.

Seperti salah satu pedagang makanan dan minuman Soma Adi yang mengaku sudah berjualan selama belasan tahun di Pasar Kanoman.

“Kita hanya cari 5 sampai 10 ribu saja disini tidak tenang, karena PT Qodiran itu sesumbar kalau tidak membayar kita akan digantikan oleh pedagang baru,” katanya, Jumat (23/10/2026).

Ia mengaku para pedagang mendapatkan surat edaran dari pihak marketing PT Qodiran yang berisikan harga lapak dan juga kewajiban membayar DP sebesar 10 persen dari harga.

“Untuk harga sendiri, satu meter persegi dihargai Rp34, sampai dengan Rp37 juta untuk yang los ukuran 2x1,5 meter dihargai Rp103,5 juta, setelah saya kalkulasi kita itu harus membayar Rp10,3 juta ditambah dengan biaya pindah ke pasar darurat Rp1,5 juta,” tuturnya.

Dirinya bercerita para pedagang juga mendapatkan intimidasi oleh pihak marketing PT Qodiran Keraton Kanoman, dengan cara terus menelepon para pedagang untuk meminta pembayaran.

Setelah itu, Soma sudah bertemu dengan pihak marketing tersebut, dan menyebut PT Qodiran sebagai pengelola mutlak Keraton Kanoman.

Dikarenakan mengaku sebagai pengelola mutlak, dirinya meminta PT Qodiran Keraton Kanoman untuk menertibkan para pedagang yang sudah berjualan di luar komplek Pasar Kanoman dikarenakan dinilai merugikan pedagang yang berada di kios Pasar Kanoman.

“Tapi jawaban dari marketing tersebut justru meminta Pemerintah Kota Cirebon untuk menertibkan padahal kita yang bayar ke PT Qodiran,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai untuk pindah ke pasar darurat sendiri tidak dipungut biaya, dikarenakan pada tahun 1996 sendiri pemindahan itu gratis.

Namun ia tak menampik, terdapat setidaknya 17 pedagang yang sudah membayarkan uang DP ke PT Qodiran tersebut dengan nominal bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta.

Hal tersebut diperkeruh dengan adanya pihak Keraton Kanoman lainnya yakni Sultan Saladin yang menemui pedagang dengan embel-embel akan membantu para pedagang dengan syarat mendukungnya di DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Jadi mereka bilang seolah-olah ingin mengawal para pedagang dan ingin tetap berjualan harus mendukung beliau, kalau tidak mendukung pasar Kanoman di bubarkan,” jelasnya.

Sudah Melakukan RDP di DPRD Kota Cirebon

Rapat Pedagang Pasar Kanoman di DPRD

Rapat dengar pendapat di DPRD Kota Cirebon mempertemukan para pedagang dengan pihak terkait. FOTO/CirebonBanget/Wibawa

Polemik tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Cirebon. Pertemuan itu menjadi salah satu upaya untuk membahas persoalan yang dikeluhkan para pedagang Pasar Kanoman.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, mengatakan dalam proses pembangunan pasar darurat yang kini sudah berdiri sampai saat ini belum melengkapi perizinan-perizinan yang diperlukan.

“Seperti perizinan persetujuan bangunan gedung, lalu perizinan lingkungan, dampak lingkungan, andalalin, dan dari DPMPTSP juga belum pernah mengeluarkan izin-izin lainnya terkait pembangunan pasar darurat,” katanya.

Mempertimbangkan hal tersebut, DPRD Kota Cirebon sendiri merekomendasikan untuk memberhentikan sementara sampai dengan proses perizinannya keluar pembangunan pasar darurat dan revitalisasi pasar Kanoman tersebut.

Pemberhentian tersebut juga dilakukan mempertimbangkan keluhan para pedagang terkait dengan tingginya harga sewa oleh PT Qodiran. Ia mengungkapkan konflik pasar Kanoman sendiri bukan yang pertama kali, tapi pada tahun 2018 juga pernah terjadi dan menghasilkan keputusan yang sama.

“Hasilnya juga sama saat itu tidak ada titik temu, dan rekomendasinya juga sama diberhentikan sampai dengan ada kesepahaman bersama,” paparnya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut juga, sudah memanggil dari pihak PT Qodiran Keraton Kanoman untuk dimintai klarifikasi namun sayang tidak hadir.Handarujati juga menyampaikan, pihaknya tidak dalam kapasitas membela pihak mana pun dan hanya ingin mencari titik temu.

Dalam RDP tersebut, perwakilan pihak pengembang PT. CIKITA Kusnan mengatakan, pada tahun 2016 sendiri pihaknya melakukan komunikasi dengan Perumda Pasar Berintan.

“Singkatnya saat saya berkomunikasi dengan Perumda untuk melakukan revitalisasi, namun ada satu investor yakni Enggar Lukito dengan membawa pihak ketiga yakni PT Inti yang disitu komisarisnya pak Enggar, jadi saat itu saya kalah,” katanya.

Oleh karena itu, revitalisasi pasar Kanoman dikerjasamakan saat itu dengan pak Enggar Lukito.Kerja sama Keraton Kanoman dan Perumda Pasar Berintan sendiri memang berakhir pada tahun 2016 lalu.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Ratu Mawar atau Sultan Saladin terkait dengan revitalisasi tersebut.

“Namun perkara intern antara Sultan Emirudin dengan Sultan Saladin memang tidak mungkin terjadi perdamaian karena keduanya mengklaim sama-sama sultan, jadi saya tidak mau ikut campur, jadi terjadilah kontrak PT Inti dengan Keraton Kanoman, namun PT Inti tidak bisa melakukan pembangunan,” paparnya.

Setelah itu, ia mengaku ditawarkan oleh Enggar Lukito untuk melanjutkan pembangunan revitalisasi pasar Kanoman tersebut. Ia bercerita setelah bertemu Enggar, pihaknya bertemu dengan kedua belah pihak yang mengklaim sebagai sultan.

“Setelah bertemu ada sebuah kesepakatan, di antaranya dana kompensasi, bagi hasil, semuanya clear, tapi ending-nya tidak jadi clear karena ya internal ribut lagi,” jelasnya.

Kusnan mengungkapkan menerima tawaran Enggar untuk melanjutkan proses pembangunan ada tahun 2020, karena Enggar saat itu sudah memberikan kontribusi kepada Keraton Kanoman hampir Rp3 miliar.

Karena perjanjian kontrak Enggar dengan pihak Keraton Kanoman bernilai Rp6 miliar, tapi pembangunan tidak terlaksana, maka pihak Keraton Kanoman dari kubu Sultan Emirudin itu meminta kenaikkan kompensasi senilai Rp11 miliar.

“Tapi memang tidak terjadi, karena kompensasi naik, saya koordinasi ulang dengan Ratu Mawar pada bulan Juli 2026 lalu terkait dengan kompensasi, dan bu ratu bilang, biar adil dana kompensasi ditambah Rp4 miliar lagi,” paparnya.

Pembangunan pasar darurat sendiri inisiatif dari kubu Sultan Emirudin yang dikuasakan ke PT Qodiran. Karena ia sudah berinvestasi dalam revitalisasi tersebut, agar uangnya kembali, Kusnan mengikuti PT Qodiran dan Sultan Emirudin

“Memang terhadap perumda kita belum menempuh perizinan yang lengkap, namun untuk pembicaraan koordinasi informal sudah saya sampaikan kepada pak walikota dan sekda namun belum ditindaklanjuti kepada perumda,” tuturnya.

PT Qodiran Menjawab

Patih Qodiran

Patih Qodiran saat dikonfirmasi. FOTO/CirebonBanget/Wibawa

Pemilik PT Qodiran Keraton Kanoman, Pangeran Patih Raja Muhammad Qodiran, mengatakan pihaknya sudah mengantongi izin untuk pembangunan pasar sementara dari Gusti Sultan Raja Muhammad Emirudin selaku Sultan Kesultanan Kanoman XII Cirebon.

Ia mengklaim legalitasnya berlandaskan surat dari Kesultanan Kanoman dengan nomor surat 002/CRB/SME-PMK/VI/2026 dengan tanggal surat 3 Juni 2026.

“Sultan Emirudin sudah memberikan kuasa penuh dan khusus kepada saya untuk mengelola dan memanfaatkan tanah milik keraton Kanoman seluas kurang lebih 10.000 meter persegi,” paparnya.

Ia menegaskan, seluruh hal yang berkaitan dengan proses administrasi, perizinan teknisi, serta tata kelola di lapangan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya, selaku Patih Kesultanan Kanoman.

“Untuk pembayaran uang untuk pindah ke pasar sementara sendiri berdasarkan rapat direksi PT Qodiran Keraton Kanoman tidak dipungut biaya alias gratis untuk pedagang yang membeli unit baru di pasar Kanoman baru dengan syarat dan ketentuan berlaku,” tegasnya.

Terkait dengan uang DP dari para pedagang, pihaknya mengaku sudah menerima dan uang tersebut tidak akan hilang.

“Nantinya kita akan berikan fasilitas untuk para pedagang untuk berdagang disini, ini cuma bentuk keseriusan dari para pedagang untuk bisa berjualan di pasar,” jelasnya.

Penentuan harga kios sendiri sudah dilakukan melalui rapat direksi PT Qodiran Keraton Kanoman, dan Qodiran menilai harga tersebut wajar.

Selain itu juga, pihaknya membuka opsi untuk cicilan bagi para pedagang, yang nantinya diukur dari lama berjualan pedagang tersebut.

“Memang untuk harga tersebut disepakati baru dengan direksi saja belum disampaikan kepada para pedagang, dan pembangunan pasar sementara ini akan tetap dilanjutkan,” paparnya.

Pihak keraton lainnya Ratu Mawar mengatakan, pembangunan pasar darurat sendiri memang belum ada izin dari Kesultanan Kanoman terutama dari Sultan XII Sultan Muhammad Saladin.

“Sultan Saladin belum memberikan izin karena belum ada pelaku usaha yang melakukan komunikasi, karena beliau merupakan Sultan, beliau memiliki tanggung jawab untuk memelihara aset budaya,” jelasnya.

Di dalam Undang-undang Cagar Budaya sendiri, tidak diperbolehkan untuk membangun bangunan di kawasan cagar budaya.

Memang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 432/Kep.156-Disparbud/2016 Kawasan Keraton Kanoman merupakan kawasan dan bangunan cagar budaya daerah provinsi Jawa Barat.

“Ternyata memang PT Qodiran dan mitra PT Cikita itu tidak ada kajian dan izin administrasi, dan tentunya sangat bertentangan dengan undang-undang,” jelasnya.

Mawar menyampaikan, uang-uang yang sudah masuk ke PT Qodiran ilegal, dan pihak Keraton Kanoman tidak sepeserpun menerima.

“Untuk pedagang jangan bayar dahulu, kalau yang sudah bayar silahkan saja tanya ke PT Qodiran uang tersebut larinya kemana,” paparnya.

Respons Perumda Pasar Berintan

Polemik tersebut turut mendapat perhatian Perumda Pasar Berintan selaku pengelola pasar. Pihaknya berupaya membuka ruang dialog dengan para pedagang untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Iyan Rahadian, mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan para pedagang pasar Kanoman dan juga Ikatan Pedagang Pasar (IPP).

“Kami memberikan beberapa arahan dan solusi agar para pedagang tetap tenang dan kondusif, kami hanya ingin para pedagang nyaman untuk berjualan,” paparnya.

Menurutnya, Perumda Pasar Berintan sendiri sudah memiliki payung hukum yang kuat terkait dengan pengelolaan pasar yang ada di Kota Cirebon termasuk Pasar Kanoman Cirebon.

Iyan mengatakan payung hukum yang kuat tersebut berasal dari beberapa aturan, yang salah satunya adalah Keputusan Walikota Cirebon nomor 032/Kep. 463-DPPKAD/2016 tentang koreksi pencatatan aset tanah pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon dan Perusahaan Umum Daerah Pasar Berintan.

“Ke depan kita akan ada langkah-langkah konkret yang sudah dibicarakan dengan pedagang dalam waktu dekat ini, kami mengharapkan kesejahteraan bagi para pedagang, dan pedagang sudah sampaikan itu, kita juga ingin membuat pasar kembali ramai, kita akan coba,” tuturnya.

Iyan menuturkan, akan melakukan pendalaman terhadap aspirasi pedagang terutama para pedagang yang uang DPnya sudah masuk ke PT Qodiran Keraton Kanoman.

Dirinya mengimbau kepada para pedagang sendiri untuk menyimpan bukti pembayarannya dan akan dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait.

“Untuk rekomendasi dari RDP masing-masing memiliki porsi sendiri, kita menguatkan saja ke pihak Pemkot, kalau eksekusi sendiri kita serahkan kepada instansi lainnya,” paparnya.

Sementara, Direktur Umum Perumda Pasar Berintan, Gunawan, mengatakan untuk pengelolaan pasar sendiri Perumda Pasar Berintan tetap melakukan kewajibannya.

“Jadi walaupun perjanjian sewa lahan sudah berakhir pada tahun 2016, untuk pengelolaan sendiri berdiri sendiri sesuai dengan amanah Perda 15 tahun 2015. Jadi, untuk retribusi pelayanan baik kebersihan, keamanan, itu tetap ditarik retribusi karena itu jasa pelayanan kami kepada pedagang jadi itu bukan pungli,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait CIREBON atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - News Plus
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama