"Politik ini kan image. Kalau tadi malam semua partai datang ambil nomor urut, PBB dinyatakan tak lolos dan tak ikut pemilu, anda bisa bayangkan apa yang terjadi pada seluruh pengurus dan anggota di daerah," ujar Yusril.
Yusril menyatakan PBB sudah siap menggugat keputusan KPU sekaligus menempuh proses hukum pidana apabila ada keterlibatan komisioner untuk menggagalkan partainya mengikuti Pemilu 2019.
KPU seharusnya bisa mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang spesifik mengatur pembatalan atau ketentuan soal potensi mengundurkan diri bagi kandidat yang terkena OTT KPK.
Tidak lolosnya PBB dan PKPI menjadi peserta pemilu bukan merupakan hal baru, keduanya tercatat pernah gagal menjadi peserta pemilu hasil verifikasi KPU pada 2013.