Menuju konten utama

Aturan Baru Program Magang Mahasiswa: 45 Jam Kerja Setara 1 SKS

Peraturan baru mengenai program magang mahasiswa memuat ketentuan bahwa 45 jam masa kerja mahasiswa bisa setara dengan satu SKS (Satuan Kredit Semester). 

Aturan Baru Program Magang Mahasiswa: 45 Jam Kerja Setara 1 SKS
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) dan Menristekdikti Mohamad Nasir menunjukkan naskah MoU usai penandadatanganan Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB) pada acara BUMN Goes to Campus di Kampus Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama.

tirto.id - Kemenristek Dikti menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 123/M/KPT/2019 tentang magang industri dan pengakuan satuan kredit semester (SKS) untuk magang kuliah.

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristek Dikti, Ismunandar menyatakan penerbitan aturan baru itu bertujuan memberikan landasan hukum bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan program magang mahasiswa.

Selama ini, menurut Ismunandar, masing-masing perguruan tinggi menggelar program magang berdasar peraturannya masing-masing.

"Sekarang kami tetapkan peraturan itu untuk semua PT [Perguruan Tinggi]. Sekarang menjadi lebih formal dengan adanya aturan ini," kata Ismunandar kepada reporter tirto, Selasa (9/4/2019).

Dia menjelaskan, peraturan baru itu memuat ketentuan bahwa program magang selama 45 jam akan setara dengan satu SKS. Para mahasiswa bisa mengikuti program magang minimal 1 bulan dengan lima hari kerja per minggu. Waktu magang diatur tidak boleh lebih dari delapan jam sehari.

"Mulai diberlakukan saat diluncurkan Senin kemarin di Bandung," ujar Ismunandar.

Dia menambahkan penerbitan aturan baru itu sekaligus menepis anggapan bahwa program magang bisa menghambat mahasiswa untuk cepat lulus karena kehilangan banyak jam kuliah. Selain itu, kata dia, peraturan itu diharapkan semakin memperkuat program magang mahasiswa di dunia industri.

"Supaya lebih banyak lagi kegiatan magang. Dan penguatan magang mahasiswa di dunia usaha, dunia industri," kata dia.

Sebelumnya, Kemenristekdikti dan Kementerian BUMN sudah menjalin kerja sama dalam Program Magang Mahasiswa Bersertifikat (PMMB). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan PT agar sesuai dengan dunia kerja.

Program ini menargetkan bisa menyerap 9000 mahasiswa yang menjalani program magang di 113 BUMN selama tahun 2019.

Baca juga artikel terkait MAGANG atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Addi M Idhom