Menuju konten utama

Apa Itu Perpetual Bond, Surat Utang Abadi yang Dirilis Mandiri

Perpetual Bond atau obligasi abadi adalah surat utang yang tidak memiliki masa jatuh tempo.

Apa Itu Perpetual Bond, Surat Utang Abadi yang Dirilis Mandiri
Logo Bank Mandiri . FOTO/dok.Bank Mandiri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menerbitkan surat utang abadi(perpetual bond) senilai 750 juta dolar Amerika Serikat (AS). Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 September 2026, Bank Mandiri mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pencatatan realisasi penerbitan surat utang abadi itu sebagai komponen modal inti tambahan atau Additional Tier-1 (AT-1).

Persetujuan tersebut membuat dana hasil penerbitan surat utang dapat diperhitungkan sebagai modal inti tambahan Bank Mandiri pada posisi akhir September 2026.

“Dengan diperolehnya persetujuan OJK tersebut, hasil penerbitan Perpetual Bond telah diperhitungkan sebagai Komponen Modal Inti Tambahan (Additional Tier-1) Perseroan pada posisi akhir bulan September 2026,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Instrumen tanpa tanggal jatuh tempo itu menawarkan tingkat distribusi awal 7,35 persen. Bank Mandiri menyatakan dana hasil penerbitan surat utang abadi tersebut akan digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan perseroan. Dana itu juga ditujukan untuk mendukung ekspansi kegiatan usaha.

“Dana hasil penerbitan Perpetual Bond digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan Perseroan, serta mendukung ekspansi kegiatan usaha Perseroan,” tutur Adhika.

Sementara itu, pencatatan instrumen tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, yang telah diubah terakhir melalui POJK Nomor 27 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, instrumen modal inti tambahan atau efek modal AT-1 dapat diperhitungkan sebagai komponen modal setelah memperoleh persetujuan OJK.

Sebelumnya, Bank Mandiri telah mengumumkan penyelesaian penerbitan surat utang abadi tersebut melalui keterbukaan informasi di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan situs resmi perseroan pada 10 September 2026.

Dalam dokumen keterbukaan informasi, perseroan juga menjelaskan bahwa penawaran Perpetual Bond tersebut bukan merupakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Penerbitan tersebut juga bukan merupakan penawaran efek bersifat utang tanpa melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.

“Penerbitan Perpetual Bond memiliki nilai kurang dari 20 persen ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 Juni 2026 yang telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja, sehingga transaksi dimaksud di atas bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama,” terang Adhika.

Apa Itu Perpetual Bond?

Bagi masyarakat umum, Perpetual Bond mungkin terdengar asing. Namun, di kalangan investor, utamanya yang mengikuti isu perbankan, obligasi dan pasar modal, istilah perpetual bond barangkali sedikit lebih familier.

Mengutip Infovesta, obligasi abadi adalah surat utang yang tidak memiliki masa jatuh tempo. “UK Consols” atau Treasury Annuities atau Undated Treasuries yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris menjadi salah satu Perpetual Bond yang terkenal dalam pasar obligasi. Beberapa dari obligasi ini diterbitkan pertama kali pada 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini.

Namun, investor tidak selalu melihat obligasi tersebut dari masa jatuh temponya saja, melainkan juga dari nilai tunai obligasi pada saat ini yang nilai pokoknya mendekati nol.

Kepada Tirto, Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta, menjelaskan berbeda dengan obligasi konvensional yang mewajibkan penerbit mengembalikan pokok pada saat jatuh tempo, Perpetual Bond memungkinkan penerbit mempertahankan dana dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Kecuali, apabila penerbit memutuskan melakukan pelunasan lebih awal sesuai ketentuan kontrak.

“Investor umumnya memperoleh pembayaran kupon secara berkala, tetapi tidak memiliki kepastian kapan pokok investasinya akan dikembalikan,” jelas Nafan, Selasa (13/10/2026).

Pada instrumen tertentu, terutama yang diterbitkan perbankan sebagai modal tambahan atau Additional Tier 1 (AT1), Perpetual Bond juga dapat memiliki fitur penangguhan kupon dan mekanisme penyerapan kerugian apabila telah mendapatkan persetujuan dari regulator.

Artinya, perusahaan dan perbankan menerbitkan Perpetual Bond untuk memperoleh pendanaan jangka panjang sekaligus mengoptimalkan struktur permodalan.

“Meskipun demikian, penerbit tetap harus mempertimbangkan biaya kupon, kondisi pasar, dan persepsi investor terhadap risiko kredit perusahaan,” tambah Nafan.

Sedangkan bagi perusahaan non-keuangan, dana yang diperoleh dapat digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis, membiayai investasi, memperkuat likuiditas, atau mendiversifikasi sumber pendanaan tanpa menciptakan kewajiban pembayaran kembali pokok pada tanggal tertentu.

Mekanisme pembayaran kupon Perpetual Bond mengikuti ketentuan dalam dokumen penerbitan:setiap tiga, enam, atau 12 bulan misalnya. Dalam hal ini, kupon dapat bersifat tetap (fixed rate) atau mengambang (floating rate), tergantung pada struktur instrumennya.

“Pengembalian pokok tidak dilakukan secara otomatis karena tidak terdapat tanggal jatuh tempo pasti. Umumnya, pengembalian pokok dilakukan apabila penerbit menggunakan hak pelunasan lebih awal atau call option setelah melewati periode tertentu,” ujarnya.

Dus, tanggal call pertama bukan merupakan tanggal jatuh tempo yang menjamin investor menerima kembali pokok investasinya. Namun, penerbit dapat memilih untuk tidak melunasi instrumen apabila biaya pendanaan pengganti masih tinggi atau kondisi keuangan belum memungkinkan.

Kupon Perpetual Bond juga dapat ditangguhkan apabila ketentuan penerbitan memberikan hak tersebut kepada penerbit. Pada instrumen yang bersifat non-kumulatif, kupon yang ditangguhkan umumnya tidak menjadi kewajiban pembayaran di kemudian hari, sedangkan pada instrumen kumulatif, kupon yang tertunda dapat terakumulasi sesuai ketentuan kontrak.

Khusus Perpetual Bond AT1 perbankan seperti yang diterbitkan Bank Mandiri, pembayaran kupon dapat bersifat diskresioner dan tunduk pada persyaratan permodalan serta ketentuan regulator. Pelunasan pokok lebih awal juga dapat mensyaratkan persetujuan regulator.

“Oleh karena itu, investor perlu memperhatikan risiko extension, yaitu ketika instrumen terus beredar lebih lama daripada perkiraan awal karena penerbit tidak menggunakan opsi pelunasannya,” ucap Nafan.

Salah satu daya tarik Perpetual Bond adalah potensi imbal hasil yang umumnya lebih tinggi dibandingkan obligasi konvensional. Hal ini merupakan kompensasi bagi investor atas risiko yang lebih besar, termasuk ketidakpastian pengembalian pokok, kemungkinan penangguhan kupon, dan posisi klaim yang dapat berada di bawah kreditur senior.

Besaran kupon ditentukan oleh sejumlah faktor, mulai dari kualitas kredit penerbit, suku bunga acuan, premi risiko negara, permintaan investor, mata uang penerbitan, hingga peringkat kredit dan karakteristik kontrak.

Sebagai contoh, Bank Mandiri menerbitkan perpetual bond AT1 senilai 750 juta dolar AS pada September 2026 dengan tingkat distribusi awal 7,35 persen per tahun hingga September 2031. Setelah periode tersebut, tingkat distribusi mengikuti mekanisme penyesuaian berdasarkan suku bunga referensi dan spread sesuai ketentuan instrumen.

Penerbitan tersebut menjadi salah satu contoh penggunaan perpetual bond untuk memperkuat struktur permodalan perbankan Indonesia sekaligus mengakses pendanaan di pasar internasional.

Namun, tingkat distribusi 7,35 persen tersebut merupakan karakteristik penerbitan tertentu dan bukan standar kupon bagi seluruh perpetual bond.

“Tingkat tersebut merupakan karakteristik penerbitan tertentu dan bukan standar kupon yang berlaku untuk seluruh perpetual bond,” tuturnya.

Namun, investor perlu memperhitungkan risiko perubahan suku bunga, pelemahan fundamental penerbit, serta kemungkinan penurunan harga instrumen di pasar sekunder.

Apalagi, ketika suku bunga meningkat, harga Perpetual Bond dengan kupon tetap berpotensi tertekan karena obligasi baru dapat menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi. Dampaknya dapat signifikan, mengingat valuasi perpetual bond bergantung pada proyeksi arus kas jangka panjang tanpa tanggal jatuh tempo pasti.

“Risiko kenaikan suku bunga dapat menekan harga perpetual bond, terutama apabila instrumen memiliki kupon tetap, karena obligasi baru dapat menawarkan imbal hasil yang lebih tinggi. Dampaknya berpotensi signifikan karena valuasi perpetual bond bergantung pada proyeksi arus kas jangka panjang tanpa tanggal jatuh tempo pasti,” terang Nafan.

Untuk instrumen dengan kupon mengambang atau penyesuaian berkala, dampak perubahan suku bunga bergantung pada formula kupon dan periode penyesuaiannya.

Risiko juga meningkat ketika kondisi keuangan penerbit memburuk. Kenaikan premi risiko yang diminta investor dapat menekan harga instrumen. Penerbit juga berpotensi menangguhkan pembayaran kupon, tidak menggunakan opsi pelunasan, atau melakukan restrukturisasi.

Pada Perpetual Bond AT1 tertentu, kondisi pemicu penyerapan kerugian bahkan dapat menyebabkan pokok investasi dihapuskan atau dikonversi menjadi saham. Dus, investor yang menjual instrumen sebelum pelunasan berpotensi mengalami kerugian modal.

Risiko tersebut juga berkaitan dengan posisi pemegang obligasi ketika penerbit mengalami kebangkrutan. Pemegang perpetual bond subordinasi umumnya berada di bawah kreditur senior dan kreditur lain yang memiliki prioritas lebih tinggi, sesuai ketentuan hukum dan dokumen penerbitan.

Artinya, klaim pemegang perpetual bond baru dapat dipenuhi setelah kreditur yang lebih senior dibayarkan, sepanjang masih terdapat aset yang tersedia.

Pada instrumen AT1 perbankan, kerugian bahkan dapat terjadi sebelum kebangkrutan formal apabila mekanisme penyerapan kerugian terpenuhi. Dalam kondisi tersebut, investor berpotensi kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasinya.

“Dalam kondisi tersebut, investor berpotensi kehilangan sebagian atau seluruh nilai investasinya. Karena itu, perpetual bond tidak dapat diperlakukan sebagai instrumen yang menjamin pengembalian modal,” tegas Nafan.

Di Indonesia, Perpetual Bond menjadi salah satu alternatif pendanaan bagi perbankan yang ingin memperkuat struktur permodalan dan memenuhi kebutuhan modal sesuai ketentuan regulator.

Penerbitan Perpetual Bond oleh Bank Mandiri menunjukkan bahwa pasar internasional dapat menjadi sumber pendanaan bagi perbankan Indonesia. Apalagi, instrumen tersebut dicatatkan di Singapore Exchange dan ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan serta mendukung ekspansi usaha.

Ke depan, Nafan menilai, penerbitan perpetual bond berpotensi menjadi bagian dari strategi pengelolaan modal dan diversifikasi pendanaan perbankan. Namun, keputusan penerbitan tetap perlu mempertimbangkan biaya pendanaan, kondisi pasar global, kebutuhan modal, serta minat investor terhadap risiko yang melekat pada instrumen tersebut.

Meski begitu, Nafan mengingatkan investor agar memeriksa fundamental dan kemampuan keuangan penerbit sebelum membeli perpetual bond. Untuk instrumen perbankan, kecukupan modal juga menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Dalam hal ini, investor perlu memahami besaran kupon, mata uang penerbitan, ketentuan penangguhan kupon, opsi pelunasan lebih awal, serta urutan prioritas klaim ketika penerbit mengalami kesulitan keuangan.

“Investor juga perlu memahami apakah kupon bersifat kumulatif atau nonkumulatif, apakah terdapat mekanisme penghapusbukuan atau konversi pokok, bagaimana urutan prioritas klaim ketika penerbit mengalami kesulitan keuangan, serta seberapa likuid instrumen tersebut di pasar sekunder,” kata dia.

Bagi investor yang membeli perpetual bond berdenominasi dolar AS, risiko nilai tukar juga perlu diperhitungkan karena perubahan kurs dapat memengaruhi nilai investasi ketika dikonversi kembali ke rupiah.

Dengan berbagai karakteristik itu, Nafan menilai Perpetual Bond lebih sesuai bagi investor berpengalaman yang memiliki toleransi risiko tinggi, memahami karakteristik obligasi subordinasi, memiliki portofolio terdiversifikasi, dan tidak bergantung pada pengembalian pokok dalam waktu dekat. Sebaliknya, perpetual bond relatif kurang sesuai bagi investor konservatif yang mengutamakan keamanan modal, kepastian tanggal jatuh tempo, dan kebutuhan likuiditas jangka pendek.

Khusus perpetual bond AT1 perbankan, pemahaman atas mekanisme penyerapan kerugian menjadi penting karena instrumen ini dirancang tidak hanya sebagai sumber pendanaan, tetapi juga sebagai salah satu penyangga permodalan bank ketika mengalami tekanan keuangan.

“Oleh karena itu, keputusan investasi sebaiknya didasarkan pada pemahaman menyeluruh terhadap struktur kontrak, kemampuan keuangan penerbit, potensi imbal hasil, dan risiko kehilangan modal,” pungkas Nafan.

Baca juga artikel terkait OBLIGASI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto