Menuju konten utama

Alasan Ditjen Imigrasi Izinkan 153 WNA Cina Masuk saat Pembatasan

153 WNA Cina masuk ke Indonesia disebut punya izin tinggal dan visa diplomatik.

Alasan Ditjen Imigrasi Izinkan 153 WNA Cina Masuk saat Pembatasan
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengizinkan 153 WNA Cina masuk ke Indonesia di tengah pembatasan warga asing saat pandemi.

Mereka datang pada 24 Januari 2021 dengan pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou berjumlah 171 penumpang dengan 153 WNA dan 18 WNI.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan, pemberian izin WNA Cina mengacu surat edaran dari instansinya.

Saleh menyatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia mulai melarang WNA masuk sejak 1 Januari 2021. Kabar terbaru, kebijakan ini diperpanjang hingga 8 Februari 2021.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

Salah satu syarat WNA bisa masuk yakni punya izin tinggal terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Dari 153 WNA Cina, sebanyak 150 punya ITAS dan ITAP, sedangkan tiga lainnya masuk ke Indonesia dengan visa diplomatik.

"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," kata Saleh.

Dari hasil pemeriksaan, semua dokumen WNA Cina dinyatakan lengkap. Selanjutnya mereka menjalani karantina sesuai protokol kesehatan di bawah Satgas Penanganan COVID-19.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN WNA atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali