Menuju konten utama

Aksi Anti Kritik Era Jokowi: Kriminalisasi Jurnalis Philip Jacobson

Jurnalis asing Philip Jacobson ditangkap dan diancam penjara. Aktivis menilai itu berlebihan dan cenderung kriminalisasi.

Aksi Anti Kritik Era Jokowi: Kriminalisasi Jurnalis Philip Jacobson
Sejumlah wartawan mengumpulkan kartu Pers ketika berunjuk rasa sebagai aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan, di Lhokseumawe, Aceh. Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

tirto.id - Philip Jacobson (30), jurnalis dari Mongabay, media yang fokus memberitakan isu-isu lingkungan, ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya sejak Selasa (21/1/2020) lalu. Dia diduga melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa orang asing bisa dipenjara karena: dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Phil, sapaan akrabnya, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 17 Desember 2019, atau sehari setelah menghadiri rapat dengar pendapat antara DPRD Kalteng dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia. Saat itu mereka membahas perkara kriminalisasi peladang tradisional setempat.

Pada hari itu dia sebenarnya berencana keluar dari Palangkaraya. Tapi orang Imigrasi menyita paspornya, menginterogasinya selama empat jam, dan memerintahkannya untuk tetap berada di kota tersebut sambil menunggu penyelidikan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan detail pelanggaran Phil adalah ia "menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis."

Berdasarkan Pasal 38 UU Keimigrasian, visa kunjungan juga sebenarnya bisa dipakai untuk kegiatan jurnalistik, namun dengan catatan "telah mendapat izin dari instansi yang berwenang."

Instansi yang dimaksud pasal itu adalah Kementerian Luar Negeri. Jurnalis asing mesti lolos berbagai persyaratan agar dapat izin, termasuk menyerahkan salinan hasil kerja jurnalistiknya ke Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud.

Arvin tidak menjelaskan apakah Phil mengantongi izin dari Kemlu atau tidak. "Sampai saat ini kami masih menunggu perkembangan penyidikian," katanya.

Jurnalisme Bukan Kriminal

Direktur LBH Palangkaraya Aryo Nugroho menegaskan tak ada satu pun pelanggaran imigrasi yang dilakukan Phil. Jika misalnya Phil tidak mengantongi izin dari Kemlu sebagai syarat kerja-kerja jurnalistik, toh menurutnya itu tetap tak bisa jadi alasan penahanan karena tak ada satu pun berita diproduksi di sana.

"Dia ingin mengunjungi rekan kerjanya di Mongabay dan AMAN. Ingin membantu untuk menerjemahkan isu peladang yang ditangkap oleh aparat," katanya kepada reporter Tirto, Kamis (23/1/2020) pagi. Hal serupa ditulis pernyataan bersama aliansi, Mongabay termasuk di dalamnya.

Mereka menegaskan bahwa kedatangan Phil "untuk mengunjungi kolega kerjanya di media Mongabay, untuk memberikan bantuan dalam penulisan berita tentang peladang tradisional."

"Artinya, dia tidak bisa dikatakan sebagai [kerja] jurnalistik," Aryo menegaskan.

Karena alasan itu menurutnya respons Imigrasi yang menahan Phil, bahkan mengancamnya dengan hukuman penjara, "berlebihan."

Aryo bilang Phil menghubungi LBH Palangkaraya pada 21 Januari. Sebelumnya dia belum mau didampingi karena merasa masih bisa menyelesaikan masalahnya sendiri.

Sementara jurnalis senior dan peneliti Human Rights Watch (HRW) Andreas Harsono melihat kasus ini dalam konteks yang lebih luas: Phil sedang dikriminalisasi.

Menurutnya jika misalnya Imigrasi benar, bahwa Phil melanggar visa, semestinya yang bersangkutan dipulangkan saja ke negara asal. "Sanksinya administrasi, bukan pidana, bukan diadili," kata Andreas saat dihubungi reporter Tirto Kamis pagi.

Andreas menegaskan bahwa jurnalis tak boleh dipidana penjara karena kerja-kerja mereka "bukan kejahatan dan kriminal." "Ini kriminalisasi jurnalisme," Andreas menegaskan.

Ditangkap karena Berita

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sasmito Madrim, mengatakan penangkapan ini "membangkitkan kecurigaan terhadap pemerintah." Kepada reporter Tirto, ia mengatakan penangkapan ini memunculkan dugaan bahwa pemerintah "antikritik dan sensitif atas pemberitaan investigasi lingkungan yang diterbitkan Philip di Mongabay."

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolingg juga menduga penangkapan ini dipicu produk jurnalistik Phil dan Mongabay.

"Mongabay telah banyak mengangkat suara perjuangan masyarakat adat di Indonesia dan seluruh dunia. Di Indonesia, Mongabay sangat konsisten membongkar kejahatan korporasi termasuk korupsi perizinan, pembakaran hutan dan lahan oleh korporasi," kata Rukka lewat siaran pers.

Rukka menilai penangkapan Phil pada saat melaksanakan kerja-kerja jurnalistik merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers, demokrasi, dan hak asasi manusia. Oleh karenanya dia tegas menuntut "agar Phil segera dibebaskan."

"Agar ia bisa segera dapat pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga," kata Rukka.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI JURNALIS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino