Menuju konten utama

Aiman Witjaksono akan Diperiksa Lagi oleh Polisi pada 26 Januari

Polda Metro Jaya akan periksa Aiman Witjaksono sebagai saksi pada Jumat, 26 Januari 2024. 

Aiman Witjaksono akan Diperiksa Lagi oleh Polisi pada 26 Januari
Aiman Witjaksono. tirto.id/andhika krisnuwardhana

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penyebaran hoaks netralitas Polri dalam Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan surat panggilan telah dikirimkan kepada Aiman pada Senin (22/1/2024) dan diterima pukul 19.15 WIB. Pemeriksaan kedua jubir Ganjar-Mahfud itu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan ke-2 terhadap saksi Aiman Adi Witjaksono pada Jumat, 26 Januari 2024, pukul 09.00 WIB,” ucap Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (24/1/2024).

Menurut Ade, dalam tahap penyidikan ini pemeriksaan kepada Aiman dilakukan pertama kalinya.

“Diharapkan yang bersangkutan kooperatif terhadap proses yang berjalan,” tutur Ade.

Polisi sebelumnya menyatakan kasus dugaan aparat tidak netral di Pemilu 2024 oleh Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, sudah naik ke penyidikan. Peningkatan status hukum tersebut dikarenakan penyidik menemukan bukti awal adanya tindak pidana.

“Gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik. Nanti, nanti kami update (rencana tindak lanjutnya)," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (29/12/2023).

Ade mengatakan, gelar perkara dilakukan penyidik pada 28 Desember 2023. Selanjutnya, penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk Aiman untuk diperiksa di tahap penyidikan.

Dihubungi secara terpisah, Aiman mengaku belum mengetahui bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Dia mengaku bahwa peningkatan status hukum tersebut justru membuktikan semakin janggalnya proses penyidikan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus.

“Ini hal yang aneh bin janggal, karena apa yang saya sampaikan juga disampaikan jauh lebih detail oleh Majalah Tempo tanggal 4 Desember dan juga podcastTempo tanggal 2 Desember, dan sebelumnya juga disampaikan harian Media Indonesia tanggal 10 dan 11 November,” ucap Aiman kepada reporter Tirto, Jumat (29/12/2023).

Baca juga artikel terkait AIMAN WITJAKSONO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz